Home / Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:35 WIB

Dua Anggota Polri Berpangkat Bripda di Barito Utara Dipecat karena Desersi

Polres Barito Utara,  Kalimantan Tengah, memecat atau bahasa resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  dua  personel Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Muara Teweh, Rabu, 22 Juli 2026.(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, memecat atau bahasa resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Muara Teweh, Rabu, 22 Juli 2026.(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus. net – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah memecat atau bahasa resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Muara Teweh, Rabu, 22 Juli 2026.

Upacara dipimpin oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto dan diikuti oleh seluruh personel Polres Barito Utara.

Pelaksanaan upacara PTDH merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi. “Yang bersangkutan melakukan desersi, ” ucap Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, saat ditanya media ini.

Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

Baca Juga :  29 Persen Bumdes di Barito Utara Non Aktif

Tindakan tersebut juga menjadi bukti Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dikutip dari Goggle, Desersi adalah tindakan seorang anggota militer atau kepolisian yang dengan sengaja meninggalkan tugas, jabatan, atau kesatuannya tanpa izin resmi.

Pelanggaran ini merupakan bentuk pembangkangan yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Aspek Hukum dan aturan di Indonesia, desersi tidak sekadar dianggap sebagai pelanggaran disiplin biasa, melainkan tindak pidana murni.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Minta BPBD Siap Siaga Antisipasi Bencana Akhir Tahun

Di lingkungan Kepolisian (Polri) mengacu pada PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut akan diproses melalui sidang komisi kode etik dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bentuk-Bentuk Desersi secara umum dikategorikan menjadi beberapa bentuk, seperti :

1) Lari dari Tugas
Pergi dengan sengaja tanpa izin dengan maksud untuk menghindari kewajiban dinas.

2) Pembelotan
Perbuatan lari dari kesatuan dan memihak atau bergabung dengan musuh.

3) Mangkir Berkepanjangan Ketidakhadiran tanpa izin yang melebihi batas waktu maksimal yang ditentukan oleh instansi masing-masing (seperti lebih dari 30 hari).(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Musorkablub KONI Barito Utara, Pj Bupati : Pilih ketum berintegritas dan berdedikasi

Daerah

DAD Bersinergi dengan Semua Komponen Memajukan Komunitas Adat Dayak di Kabupaten Barito Utara

Daerah

Patroli Dialogis Ditpolairud Perkuat Kepercayaan Warga Batanjung pada Kepolisian

Daerah

Lantik Panwascam, Ketua Bawaslu Barito Utara : Ini momen tunjukkan Bawaslu wasit yang adil

Daerah

Animo Membaca Anak-Anak Pesisir Disalurkan di PBMH Ditpolairud Polda Kalteng

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Melantik Dua Pejabat Disdukcapil

Daerah

Pemkab Barito Utara Operasi Pasar Murah Demi Stabilisasi Harga Barang

Daerah

Jalan Nasional Buntok-Palangkaraya Terendam Banjir, Akses Transportasi Darat Terhambat