TegakLurus, Muara Teweh – Jika tak ada perubahan, Para ASN lingkup Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, segera menerima gaji ke-13 pada minggu pertama Juni 2023.
Namun komponen gaji ke-13 yang diterima tahun ini agak berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya, karena ada tambahan bagi para ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan, pada tahun ini para ASN menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen.
“Tahun ini ASN juga mendapat gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah TPP 50 persen. Itu termasuk bagi para pensiunan, ” jelas Jufri, sapaan akrabnya kepada TegakLurus.Net, Selasa 30 Mei 2023.
ASN penerima gaji ke-13 mencakup PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai non ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, dan para pensiunan.
Menurut Jufri, total jumlah penerima gaji ke-13 sebanyak 3.784 orang. Pemkab Barito Utara menyediakan anggaran sebesar Rp25.400.000.000 untuk pembayaran gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13, sambung Kepala BPKA Barito Utara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor5/2023 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2023.
Anggaran gaji ke-13 didistribusikan antara lain kepada :
(1) PNS dan CPNS Rp16.700.000.000, miliar,
(2) PPPK Rp617.100.000,
(3) Bupati dan wakil bupati Rp13 juta lebih, (4) Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Rp107.100.000.(Melkianus He)














