Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 22:15 WIB

Sidang Konflik DAD ; Ternyata Kubu Penentang Menolak Romong, Bukan SK Caretaker dari DAD Kalteng

Sidang perdata 2 kelompok ditubuh DAD Barito Utara, Rabu 6 September 2023 (tegaklurus.net)

Sidang perdata 2 kelompok ditubuh DAD Barito Utara, Rabu 6 September 2023 (tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Sidang perkara oerdata gugatan Fatimah Bagas Cs terhadap EP Romong Cs memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 6 September 2023.

Penasehat Hukum Penggugat dari Romi Habie dan Partner Law Firm menghadirkan 6 orang saksi yang mengetahui peristiwa mulai dari gelatan Musda II DAD Kabupaten Barito Utara, munculnya Deklrasi 8 November 2022, hingga terjadinya Musda lanjutan atau Musda inisiasi caretaker.

Enam saksi yang dihadirkan merupakan bekas pengurus teras DAD Kabupaten Barito Utara, sekaligus oanitia Musda II. Mereka adalah Suhaimi Bulkani, Lelo Bayono, Pujipno, Hertin Kilat, M Sofwad Alamini, dan Jhon Kennedy.

Pemeriksaan saksi dibuka oleh hakim ketua Sugiannur. Saksi Suhaimi dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum penggugat, Romi Habie dan Jubendri Lusfernando.

Begitu pula pertanyaan datang dari penasehat hukum tergugat, Heronika Rahan, tergugat I EP Romong dan tergugat III Esdi Pangganti. Tapi tidak banyak yang terungkap dari saksi tersebut.

Barulah saat saksi kedua Lelo Bayono dan saksi ketiga Pujiono tampil, beberapa hal penting terungkap. Salah satunya bahwa mereka menentang atau menolak penunjukan EP Romong sebagai caretaker DAD Barito Utara, bukan menolak SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum DAD Kalteng.

Baca Juga :  Bupati Nadalsyah : Nilai Multiyears tahun 2022 Sebesar Rp175 Miliar, Saat Menjawab Pertanyaan Fraski Gerindra

“Kami tidak menolak SK Caretaker, akan tetapi menolak orang yang ditunjuk sebagai caretaker. Kami membuat pernyataan sikap. karena langkah caretaker tidak relevan dengan berita acara Musda II. Keputusan tertinggi di Musda. Seharusnya kami didatangi dan dirangkul, ” beber saksi Pujiono, mantan anggota DPRD Barito Utara.

Dari pemeriksaan saksi juga terungkap, setelah Musda II pada 26 September 2022 deadlock, semua pihak menunggu petunjuk dari DAD Kalteng. Sampai saat ini panitia Musda II belum dibubarkan.

Itu  yang menjadi dasar sehingga mereka menolak SK panitia musda yang dikeluarkan oleh caretaker EP Romong. Penolakan ini berujung pada sidang di PN Muata Teweh.

Sitti Fatimah Bagan selaku penggugat turut menyaksikan jalannya sidang. Sedangkan dari pengurius DAD Barito Utara hadir Wakil Ketua Suria Baya yang punya nama julukan SBY. “Mari kita belajar patuh dan taat pada hukum, pada aturan organisasi. Apa pun keputusan hakim nanti harus dijalankan, ” ujar SBY singkat

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Caretaker DAD Barito Utara dan Panitia Musda Harus Bertarung Melawan Fatimah Bagan Cs di Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.

Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Aniaya Istri, Pria Muara Teweh ini Dilaporkan ke Polisi

Uncategorized

Pecatur Teweh Tengah Menjuarai Turnamen Kapolsek Gunung Timang Cup 2023

Uncategorized

Trotoar Dibongkar dan Diganti, Dananya Gampang, Pemkab Barito Utara Siapkan Rp7,6 M

Uncategorized

Plafon Ruang Radiologi RSUD Muara Teweh Ambruk, Beruntung Tak Ada Layanan Saat Itu

Uncategorized

Ditpolairud Imbau Masyarakat Jangan Membuang Sampah ke Sungai

Uncategorized

Fatimah Bagan : Kami Belum Kalah, karena Putusan NO, Kami Bisa Banding

Uncategorized

Kebakaran Lahan di 2 Lokasi di Barito Utara, Api Menyeberang ke Jalan Nasional

Uncategorized

Polisi Bekuk Pelaku Ilegal Mining di Barito Utara