Home / Uncategorized

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:57 WIB

Mediasi Gagal, Caretaker DAD Barito Utara dan Panitia Musda Harus Bertarung Melawan Fatimah Bagan Cs di Pengadilan

Mediasi antara penggugat dan tergugat di PN Muara Teweh, Rabu 21 Juni 2023 (TegakLurus.Net)

Mediasi antara penggugat dan tergugat di PN Muara Teweh, Rabu 21 Juni 2023 (TegakLurus.Net)

TegakLurus, Muara Teweh – 2 kali mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Iskandar Muda, terhadap pihak penggugat Fatimah Bagan Cs dan pihak tergugat EP Romong Cs, gagal membuahkan hasil, Rabu 21 Juni 2023.

Akibatnya konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara akan berlanjut dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.

Gugatan didaftarkan oleh 6 orang Kuasa Hukum Fatimah dan Rutut. Perkara perdata ini ditangani Ketua Majelis hakim Pandi Alam, serta anggota Ahkam Roni dan Edi Rahmad.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi di PN Muara Teweh melalui hakim mediator. Ternyata mediasi gagal.

Tergugat I, EP Romong, didampingi Kuasa Hukum, Heronika Rahan dan Roby Cahyadi, dalam konferensi pers, Rabu siang mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan mediasi terakhir.

Baca Juga :  Pertama Kali Terjadi, Akses Pers Dibatasi, Pelantikan Pejabat Secara Tertutup di Barito Utara

“Hasil atau kesimpulan terakhir, mediasi itu gagal. Pihak penggugat tetap bertahan pada gugatannya. Kami sebagai pihak tergugat, mau tidak mau mengikuti, ” kata mantan caretaker Ketua DAD Barito Utara.

Dia memohon izin, restu, dan dukungan dari seluruh masyarakat adat Kabupaten Barito Utara, karena akan membela diri bahkan menggunakan hak hukum, termasuk melakukan rekonvensi (menggugat balik) terhadap tuduhan dan gugatan yang diarahkan kepadanya.

“Gugatan balik baik secara hukum negara maupun hukum adat akan kami persiapkan. Sehingga perkara ini terang-benderang, yang benar kelihatan benar, sehingga masyarakat adat di Barito Utara tahu persis hal yang sekarang terjadi, ” tambah Romong.

Pihak tergugat memastikan gugatan balik akan dilakukan dalam waktu secepatnya, karena hakim telah menyatakan mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan.

“Kenapa sikap ini begitu keukeh (tetap) hadapi, karena hasil musda sebenarnya sudah ada. Artinya tidak ada masalah dengan musda II, kemudian ke luar SK caretaker, itu sudah lewat. Bagi kami, sebenarnya si penggugat tidak punya hak, karena dia sudah tidak ada di situ. Kami dirugikan, karena musda lama sudah gugur sejak adanya SK caretaker,” timpal Heronika Rahan.

Baca Juga :  Ini Daftar 10 Calon Anggota KPU Barito Utara Lolos ke Fit and Proper Test, 3 Di Antaranya Petahana

Kuasa Hukum penggugat, Jubendri Lusfernando, Rabu, menjelaskan, hari ini merupakan sidang ke-2 dalam ranah mediasi, karena seminggu yang lalu digelar sidang pertama.

“Minggu ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil mediasi. Kita mewakili penggugat memiliki tawaran untuk perdamaian. Kita berharap sebagai Kuasa Hukum, sebagai pelayan, untuk melayani penggugat dan tergugat, ” ujar Jubendri.

Tawaran dari penggugat, sambung dia, bahwa musda DAD dikembalikan ke musda II untuk mengakomodir hak 5 orang calon sebelumnya. Itu tawaran utama. “Meskipun dalam petitum ada immateril, saya rasa tidak berkaitan dengan pokok keinginan kami. Tetapi jawaban tergugat I menjalankan tugas dari Ketua DAD Kalteng, lalu tergugat II dan III menjalankan tugas sebagai pelaksana. Turut tergugat menyatakan sebagai pihak yang menang dalam musda caretaker, ” terang Jubend.

Menurut dia, Kuasa Hukum menghargai upaya para prinsipal (penggugat dan tergugat) untuk berdamai. Pengadilan juga memfasilitasi. “Tetapi bisa kita nyatakan mediasinya gagal, ” lanjut dia.

Artinya, sebut Jubend, sidang berikut akan memasuki pokok perkara. Berupa pembacaan gugatan, dilanjutkan dengan eksepsi dan rekonvensi. “Prinsipnya kami tetap pada gugatan dan akan membuktikan dalil gugatan dan permohonan yang diajukan demi masa depan masyarakat adat Barito Utara, ” kata dia.(Melkianus He)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Plafon Ruang Radiologi RSUD Muara Teweh Ambruk, Beruntung Tak Ada Layanan Saat Itu

Uncategorized

Anak-Anak Pesisir DAS Kahayan Bahaur Salurkan Kegemaran Membaca di PBMH Ditpolairud

Uncategorized

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Uncategorized

Pemkab Barito Utara Dapat Jatah Rekrut 1.415 Calon ASN

Uncategorized

Cuma Diberi Janji Manis, Warga 7 Desa di Kecamatan Lahei Minta Perbaikan Jalan Lintas, Biasa Disebut Jalan Perusda

Uncategorized

Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

Uncategorized

Pengurus DAD Lapor Pelantikan 16 Oktober, Pj Bupati Barito Utara Muhlis Siap Hadiri

Uncategorized

Bertitik Tolak dari Lahei, Prianto dan Isteri Ingin Tancapkan Kuku dalam Kancah Politik Barito Utara