Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:56 WIB

Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

Tersangka JSS alias Jarot (tegaklurusnet)

Tersangka JSS alias Jarot (tegaklurusnet)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Miras bikin mabuk! Itu mungkin yang dialami JSS alias Jarot (33), pria warga Muara Teweh, sehingga jadi beringas melemparkan tower bir ke arah seorang pengunjung wanita di tempat hiburan kondang, Cafe Boshe Hotel Armani, Selasa 27 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keributan di Cafe Boshe Hotel Armani bukan sekali ini saja. Bahkan pernah terjadi tusuk-tusukan dengan senjata tajam. Tapi para pengunjung tak pernah belajar dari kejadian fatal, justru makin asyik minum sampai mabuk.

Jarot melemparkan tower bir mengenai bibir korban, Vina Veronika (30). Saat kejadian, korban sedang duduk bersama temannya di boks Cafe Boshe sembari menikmati hiburan malam.

Baca Juga :  Trotoar Dibongkar dan Diganti, Dananya Gampang, Pemkab Barito Utara Siapkan Rp7,6 M

Tak terima perbuatan Jarot, karena bibirnya mengalami luka sobek sehingga harus dijahit, korban pun melaporkan dugaan pidana penganiayaan ini ke Polres Barito Utara.

Ya, benar, kami menerima laporan dari korban Vero. Tersangka sudah ditahan, ” ucap Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Kamis 31 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemetiksaan, korban Vero mengaku, selagi dirinya duduk di boks cafe, Jarot datang dan langsung menarik meja korban sambil marah – marah. Sejurus kemudian Jarot mengambil tower bir dan melemparkan ke arah korban.

Sedangkan Jarot punya alasan sendiri sehingga melemparkan tower bir. Dia mengaku kepada polisi, dirinya dilempari gelas lebih dahulu dari arah meja boks tempat Vero duduk. Gelas mengenai pelipisnya

Baca Juga :  Kodim 1013/MTW Adakan Baksos Peringati HUT Ke-78 TNI

“Saya dilempari lebih dahulu. Saya marah dan ketika itu dalam pengaruh alkohol, sehingga tower bir melayang, ” kata Jarot.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan, apa sebenarnya hubungan antara Jarot dan Vero, sehingga mereka  lempar-lemparan barang pecah-belah di tempat hiburan malam.

Tapi yang pasti, polisi sudah mengenakan sangkaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP kepada Jarot. Berbunyi Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

10 Rumah Terbakar di Desa Luwe Hulu Senin Pagi

Uncategorized

Umat Kristen Bersukacita, Bupati Barito Utara Buka Pesparawi XIII

Uncategorized

Komisi III DPRD Bersama Dinas PUPR Bahas Perubahan APBD 2023

Uncategorized

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Uncategorized

Mediasi Gagal, Caretaker DAD Barito Utara dan Panitia Musda Harus Bertarung Melawan Fatimah Bagan Cs di Pengadilan

Uncategorized

2 Kali Kebakaran di Muara Teweh Senin Malam Hanguskan 5 Rumah

Uncategorized

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Uncategorized

Bupati Barito Utara Bertemu Gubernur Jawa Barat, Keduanya Sepakat Bekerjasama