Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:56 WIB

Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Miras bikin mabuk! Itu mungkin yang dialami JSS alias Jarot (33), pria warga Muara Teweh, sehingga jadi beringas melemparkan tower bir ke arah seorang pengunjung wanita di tempat hiburan kondang, Cafe Boshe Hotel Armani, Selasa 27 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keributan di Cafe Boshe Hotel Armani bukan sekali ini saja. Bahkan pernah terjadi tusuk-tusukan dengan senjata tajam. Tapi para pengunjung tak pernah belajar dari kejadian fatal, justru makin asyik minum sampai mabuk.

Jarot melemparkan tower bir mengenai bibir korban, Vina Veronika (30). Saat kejadian, korban sedang duduk bersama temannya di boks Cafe Boshe sembari menikmati hiburan malam.

Baca Juga :  Di Lapas IIB Muara Teweh, Para Warga Binaan Mampu Bikin Kerajinan Tangan Bernilai Tinggi

Tak terima perbuatan Jarot, karena bibirnya mengalami luka sobek sehingga harus dijahit, korban pun melaporkan dugaan pidana penganiayaan ini ke Polres Barito Utara.

Ya, benar, kami menerima laporan dari korban Vero. Tersangka sudah ditahan, ” ucap Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Kamis 31 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemetiksaan, korban Vero mengaku, selagi dirinya duduk di boks cafe, Jarot datang dan langsung menarik meja korban sambil marah – marah. Sejurus kemudian Jarot mengambil tower bir dan melemparkan ke arah korban.

Sedangkan Jarot punya alasan sendiri sehingga melemparkan tower bir. Dia mengaku kepada polisi, dirinya dilempari gelas lebih dahulu dari arah meja boks tempat Vero duduk. Gelas mengenai pelipisnya

Baca Juga :  Jembatan Sikan–Tumpung Laung Perlu Suntikan Dana Tambahan Rp38,8 M

“Saya dilempari lebih dahulu. Saya marah dan ketika itu dalam pengaruh alkohol, sehingga tower bir melayang, ” kata Jarot.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan, apa sebenarnya hubungan antara Jarot dan Vero, sehingga mereka  lempar-lemparan barang pecah-belah di tempat hiburan malam.

Tapi yang pasti, polisi sudah mengenakan sangkaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP kepada Jarot. Berbunyi Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lapas II B Muara Teweh Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 233 Narapidana

Uncategorized

Kondisi Anggota Polres Barito Utara Korban Lakalantas Membaik

Uncategorized

Polres Barito Utara Gelar Jalan Sehat Berhadiah Sepeda Motor, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

Uncategorized

Bocah Korban Laka Kendaraan Perusahaan Tambang Luka Serius, PT KTC Masa Bodoh

Uncategorized

Pertama Kali Terjadi, Akses Pers Dibatasi, Pelantikan Pejabat Secara Tertutup di Barito Utara

Uncategorized

Ini Hasil Sebulan Dinas PUPR Barito Utara Overlay Jalan Dalam Kota Muara Teweh

Uncategorized

Semua Komponen Deklarasikan Pemilu Damai 2024, Kapolres Barito Utara Ingatkan 3 Potensi Kerawanan

Daerah

251 Napi Lapas Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri