TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Sebanyak 252 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diusulkan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kepala Lapas Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, mengatakan, remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
“Besaran remisinya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Huzaifah kepada tegaklurus.net, Sabtu 6 April 2024.
Huzaifah berharap remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri ini menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Proses verifikasi remisi masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya,” sebut Huzaifah.
Sementara Kepala Seksi Binadik Giatja Lapas Muara Teweh, Laksono Soeharto, menambahkan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata dia.
Tetapi sebut Laksono, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.(mel)










