Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:12 WIB

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Barang bukti BBM yang ditahan bersama tersangka ER, Rabu 30 Agustus 2023 (tegakLurus)

Barang bukti BBM yang ditahan bersama tersangka ER, Rabu 30 Agustus 2023 (tegakLurus)

TegakLurus.Net, Muara Teweh – Ulah pelangsir yang membawa dan menjual BBM bersubsidi, Pertalite, ketahuan polisi. Ibu rumah tangga atau IRT berinisial ER asal Lahei ditangkap Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ER ditangkap di Jalan Ahmad Yani bersama barang bukti 22 jerigen BBM, kapasitas 55 Liter, ” kata Kasat Reskrim, Kamis 31 Agustus 2023 pagi.

Menurut Wahyu, polisi mendapatkan informasi ada mobil pick up sedang mengangkut BBM jenis Pertalite di jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.

Baca Juga :  Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Barito Utara Berlakukan Jam Masuk Sekolah dan Kantor Pukul 08.00 WIB

Anggota Polres Barito Utara yang melaksanakan patroli roda menemukan 1 unit mobil pick up Daihatsu, warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ ditutup terpal. Di dalam mobil ada sopir RS bersama dengan pemilik BBM, ER.

“Setelah dicek, ternyata di dalam bak mobil pick up tersebut berisi jerigen -jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen. Tanpa perizinan pengangkutan dan atau niaga BBM, ” tambah Kasat Reskrim.

ER pun dibawa ke Polres Barito Utara, karena dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Teweh, Barbuk Disembunyikan dalam Kotak Mikrofon

Penyeidik mengenakan pelanggaran
Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuanya sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka ER belum dapat dikonfirmasi meski media ini sudah berupaya meminta keterangannya, Rabu malam.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pasar Murah Kalteng Berkah Kalteng Maju, Pemprov Bagikan 2500 Paket Sembako kepada Warga Barito Utara

Daerah

251 Napi Lapas Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Uncategorized

Patroli Perairan Ditpolairud Polda Kalteng di DAS Barito, Representasi Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

Uncategorized

2 Tokoh Tunggu Proses Lanjutan Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Muara Wakat, Ini Kata Polisi

Uncategorized

Bahrum Girsang Pimpin 138 Anggota Kontingen Barito Utara Ikut 8 Kategori Lomba Pesparawi ke-XVII Kalteng di Pulang Pisau

Uncategorized

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Teweh, Barbuk Disembunyikan dalam Kotak Mikrofon

Uncategorized

Dinas Pertanian Barito Utara Kolaborasi dengan Poktan Hortikultura Trinsing Tanam 4500 Bibit Cabe Rawit

Uncategorized

Polsek Lahei Tangkap Buronan Tersangka Curanmor di Muara Teweh