TegakLurus.Net, Muara Teweh – Ulah pelangsir yang membawa dan menjual BBM bersubsidi, Pertalite, ketahuan polisi. Ibu rumah tangga atau IRT berinisial ER asal Lahei ditangkap Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ER ditangkap di Jalan Ahmad Yani bersama barang bukti 22 jerigen BBM, kapasitas 55 Liter, ” kata Kasat Reskrim, Kamis 31 Agustus 2023 pagi.
Menurut Wahyu, polisi mendapatkan informasi ada mobil pick up sedang mengangkut BBM jenis Pertalite di jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.
Anggota Polres Barito Utara yang melaksanakan patroli roda menemukan 1 unit mobil pick up Daihatsu, warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ ditutup terpal. Di dalam mobil ada sopir RS bersama dengan pemilik BBM, ER.
“Setelah dicek, ternyata di dalam bak mobil pick up tersebut berisi jerigen -jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen. Tanpa perizinan pengangkutan dan atau niaga BBM, ” tambah Kasat Reskrim.
ER pun dibawa ke Polres Barito Utara, karena dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Penyeidik mengenakan pelanggaran
Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuanya sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka ER belum dapat dikonfirmasi meski media ini sudah berupaya meminta keterangannya, Rabu malam.(mel)














