Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:12 WIB

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Barang bukti BBM yang ditahan bersama tersangka ER, Rabu 30 Agustus 2023 (tegakLurus)

Barang bukti BBM yang ditahan bersama tersangka ER, Rabu 30 Agustus 2023 (tegakLurus)

TegakLurus.Net, Muara Teweh – Ulah pelangsir yang membawa dan menjual BBM bersubsidi, Pertalite, ketahuan polisi. Ibu rumah tangga atau IRT berinisial ER asal Lahei ditangkap Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ER ditangkap di Jalan Ahmad Yani bersama barang bukti 22 jerigen BBM, kapasitas 55 Liter, ” kata Kasat Reskrim, Kamis 31 Agustus 2023 pagi.

Menurut Wahyu, polisi mendapatkan informasi ada mobil pick up sedang mengangkut BBM jenis Pertalite di jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.

Baca Juga :  Sempat Bersaing Ketat Menjadi Sekda, Kini Muhlis dan Jufri Bergandeng Tangan Pimpin Barito Utara

Anggota Polres Barito Utara yang melaksanakan patroli roda menemukan 1 unit mobil pick up Daihatsu, warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ ditutup terpal. Di dalam mobil ada sopir RS bersama dengan pemilik BBM, ER.

“Setelah dicek, ternyata di dalam bak mobil pick up tersebut berisi jerigen -jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen. Tanpa perizinan pengangkutan dan atau niaga BBM, ” tambah Kasat Reskrim.

ER pun dibawa ke Polres Barito Utara, karena dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Penyeidik mengenakan pelanggaran
Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuanya sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka ER belum dapat dikonfirmasi meski media ini sudah berupaya meminta keterangannya, Rabu malam.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

288 Narapidana Lapas II B Muara Teweh Terima Remisi Umum, 2 Orang Langsung Bebas

Uncategorized

Kemah Bakti Guru, Kadisdik Barito Utara : Jangan Semuanya Kita Lihat dari Sudut Kepentingan Politik Sesaat Saja

Uncategorized

Gubernur Kalteng Melantik Indra Gunawan Sebagai Pj Bupati Barito Utara

Uncategorized

Anak-Anak Pesisir DAS Kahayan Bahaur Salurkan Kegemaran Membaca di PBMH Ditpolairud

Uncategorized

Bocah Korban Laka Kendaraan Perusahaan Tambang Luka Serius, PT KTC Masa Bodoh

Uncategorized

PDI Perjuangan Serahkan Daftar Bacaleg ke KPU Barito Utara, Sastra : Kami Targetkan Menang Pemilu 2024

Uncategorized

Para Pecatur Mulai Berlaga di Turnamen Catur Kapolsek Gunung Timang Cup 2023

Uncategorized

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Teweh, Barbuk Disembunyikan dalam Kotak Mikrofon