Home / Uncategorized

Jumat, 5 Mei 2023 - 19:21 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Teweh, Barbuk Disembunyikan dalam Kotak Mikrofon

Tersangka R ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,04 Gram di Jalan Beringin, Muara Teweh, Jumat 5 Mei 2023.(Tegak Lurus : ist)

Tersangka R ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,04 Gram di Jalan Beringin, Muara Teweh, Jumat 5 Mei 2023.(Tegak Lurus : ist)

Tegak Lurus, Muara Teweh – Setekah cukup lama diincar, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil membekuk R alias Maming (33), tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, Jumat 5 Mei 2023 sekitat pukul 15.00 WIB.

Tersangka pengedar sabu ini menjadi target operasi (TO) polisi, karena dia masuk daftar kelompok lama pengedar atau kurir sabu di Muara Teweh.

Maming ditangkap bersama barang bukti sabu 2,04 Gram yang dikemas dalam 3 klip plastik di Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 002, RW 001, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Baca Juga :  Kadis Perkimtan Barito Utara Patok 2 Minggu Lagi Pendataan Lahan Beres, karena Saatnya Konsultasi Publik

Penggeledahan dan penangkapan tersangka disaksikan oleh ketua RT setempat. Polisi sempat memeriksa beberapa tempat di lokasi penangkapan, sampai menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kotak mikrofon.

“Tersngka merupakan pemain lama. Saat penggeledahan, kami temukan sebuah kotak microphone merek Fuji Kaya berisikan sebuah kotak rokok dan di dalamnya ada 3 paket sabu, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo kepada Tegak Lurus, Jumat malam.

Baca Juga :  Jalan Sei Liju-Benangin Mirip Kubangan, Dinas PUPR Barito Utara Janji Perbaiki

Ancaman hukuman berat sudah menanti tersangka Maming. Menurut Arie, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

2 Pengedar Sabu di Jambu dan Kandui Dicokok Satresnarkoba Polres Barito Utara

Uncategorized

DPRD Barut Dukung Gelaran Pasar Penyeimbang Elpiji Bersubsidi di Muara Teweh

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Barito Utara Musnahkan Barbuk Sabu 134,34 Gram

Uncategorized

Sempat Bersaing Ketat Menjadi Sekda, Kini Muhlis dan Jufri Bergandeng Tangan Pimpin Barito Utara

Uncategorized

Waket I DPRD Dipercaya Komandoi DPC Organda Barito Utara 2022-2027

Uncategorized

Nadalsyah Berakhir, Muhlis Pemimpin Baru Barito Utara

Uncategorized

Jumat Berkah, Wujud Empati Ditpolairud Polda Kalteng Terhadap Masyarakat

Uncategorized

PKB Ingin Tambah Kursi di DPRD Barito Utara, Parmana : Bisa Usung Sendiri Calon Kepala Daerah