Home / Uncategorized

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:32 WIB

2 Tokoh Tunggu Proses Lanjutan Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Muara Wakat, Ini Kata Polisi

2 tokoh Desa Muara Wakat, Arjianto dan Harlian (TegakLurus.Net)

2 tokoh Desa Muara Wakat, Arjianto dan Harlian (TegakLurus.Net)

TegakLurus, Muara Teweh – 2 tokoh Desa Muara Wakat, Kabupaten Barito Utara, Arjianto dan Harlian, mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT.

“Kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak Juni 2022. Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga desa, ” kata Arjianto didampingi Harlian kepada TegakLurus.Net, Jumat 9 Juni 2023.

Harlian membenarkan, dirinya yang membuat laporan pada 11 Juni 2022. Pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat pendaftaran pilkades Muara Wakat.

Harlian yang juga mantan Kades Muara Wakat punya alasan menduga ijazah sang kades palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa MT tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, perkara tersebut sudah masuk tahap I ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). “Kita kenakan Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana, ” jelas Kasat Reskrim kepada TegakLurus. Net, Jumat siang.

Baca Juga :  PN Muara Teweh Tolak Gugatan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

Berdasarkan data yang dikutip dari kumparan.com, Jumat petang, Pasal 263 KUH Pidana mengatur tentang pemalsuan dokumen.

Pasal 263 KUHP berbunyi :
Ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun.

Ayat (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Ketika dikonfirmasi soal proses hukum dugaan pemalsuan dokumen lewat aplikasi WhatsApp, Jumat, Kades Muara Wakat belum menjawab.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Teweh, Barbuk Disembunyikan dalam Kotak Mikrofon

Tetapi informasi lain yang diterima media ini, Kades Muara Wakat MT juga membuat laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnyabm, saat kasus ini sedang hangat-hangatnya, MT secara tegas membantah tentang tudingan penggunaan ijazah palsu.

Dia memastikan ijazah yang dipakainya ijazah asli dan mempersilakan pelaporan jika bukti laporan ada dasarnya. Tetapi jika laporan tidak benar, dia bersiap pula untuk melaporkan balik.

“Semua ijazah yang saya gunakan asli dan sah. Jangan mengatasnamakan warga untuk melapor, sampai menyebut jika warga resah. Padahal warga Muara Wakat baik-baik saja di desa, tidak ada yang resah. Kemarin ijazah SD saya yang dipermasalahkan. Kemudian diam, dan sekarang hal lain lagi dilaporkan. Mereka yang melapor juga harus bersiap diri, jika semua yang saya miliki benar, harus siap-pula untuk dilaporkan. Sebab sudah melakukan pencemaran nama baik,” tegas MT.(Melkianus He)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu Longsor di Sekitar KM 64

Uncategorized

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pria Pencabuli Anak di Bawah Umur

Uncategorized

Jumat Berkah, Wujud Empati Ditpolairud Polda Kalteng Terhadap Masyarakat

Uncategorized

Nadalsyah Berakhir, Muhlis Pemimpin Baru Barito Utara

Uncategorized

Ternyata 2 Mayat Dalam Mobil di Muara Teweh Warga Balangan, Kalimantan Selatan

Uncategorized

Bupati Barito Utara Terakhir Lantik Pejabat Besok

Uncategorized

Komplotan Pencuri Walet Bersenapan Angin dan Parang Digulung. Satreskrim Polres Barito Utara

Uncategorized

Ketua DPRD Bawa Nama Pj Bupati Barito Utara ke Depdagri, Setelah Rapat Paripurna Terkait Pemberhentian Digelar