TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Jangan sampai tiga kali! Kira-kira itu yang ada dibenak korban sebut saja Eneng (22). Setelah melewati batas, ia melaporkan sang suami MUF alias Cuplis (21) ke Polres Barito Utara, terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban melaporkan kepada polisi bahwa dirinya dibanting dan dipukul oleh sang suami, setelah cekcok rumah tangga di rumah mereka di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian seperti itu sudah ketiga kalinya dialami Eneng. “Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali saat mereka tinggal di kota Ampah, Kabupaten
Barito Timur, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Sabtu 30 September 2023 petang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Cuplis naik pitam, karena merasa sang istri selalu melawan ucapannya.
“Tersangka membanting korban ke atas kasur, lalu menjambak rambut dan serta memukul korban dibagian kepala korban berkali-kali. Kepala korban benjol, ” tambah Wahyu.
Saat korban berusaha ke luar rumah untuk menemui ibunya yang berada di Muara Teweh, tersangka kembali menahan korban dan membanting korban ke atas kasur.
“Tersangka memukul dan mencakar wajah korban, sehingga bibir korban pecah dan mengeluarkan darah. Korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara, ” ujar Kasat Reskrim.
Saat dikonfirmasi media ini, tersangka mengatakan, melakukan penganiayaan terhadap korban, karena jengkel dengan korban sebagai istri tidak mau menurut dengan tersangka, selalu melawan, serta tak bisa dinasehati. “Saya jengkel sekali lalu jadi marah dan emosi, ” tutur tersangka.
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) UU nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Berbunyi : “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). ” (mel)














