Home / Uncategorized

Rabu, 26 April 2023 - 15:19 WIB

Polisi Kenakan Pasal Penganiayaan Berat kepada Pembacok 2 Warga di Muara Teweh

Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Suryadinata, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan memberikan keterangan pers soal perkara anirat dengan memperlihatkan tersangma F (31), Senin 24 April 2023 (Tegak Lurus)

Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Suryadinata, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan memberikan keterangan pers soal perkara anirat dengan memperlihatkan tersangma F (31), Senin 24 April 2023 (Tegak Lurus)

Tegak Lurus, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, mengenakan pasal berlapis kepada tersangka F (31), pembacok keponakan dan cucunya sendiri, Minggu 23 April 2023.

Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Suryadinata didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan, saat jumpa pers, Senin 24 April 2023 siang, menjelaskan, F dikenakan Pasal 354 ayat ayat (1) KUHP pidana, tentang penganiayaan berat (anirat), ancaman kurungan 8 tahun penjara Jo pasal 80 ayat (2) J0 76 C undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 .

Baca Juga :  Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Polres Barito Utara. Sedangkan para saksi yang didengar keterangan sebanyak 4 orang, termasuk istri tersangka.

Polisi belum bisa meminta keterangan dari korban Rinie karena yang bersangkutan bersama putranya berusia 2 tahun masih menjalani perawatan intensif di ruang Mawar Kelas III RSUD Muara Teweh. “Kami, menunggu sampai kondisi korban membaik baru dimintai, keterangan, ” ungkap Ipda Suryadi.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan, saat diperiksa, tersangka F sempat berpura-pura seperti orang gila. Tapi polisi tak terpengaruh, karena berhasil mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan sang istri yang berada di TKP. “Ternyata ada persesuaian keterangan antara keduanya, ” sebut Wahyu.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Sorot Masalah Pencemaran Dekat Lokasi Tambang PT Pada Idi

Sampai hari ini, sambung dia, polisi belum berencana memeriksakan kondisi psikis tersangka, karena ada persesuaian antara keterangan saksi (istri tersangka) dan tersangka.

F asal Trinsing ditangkap polisi setelah terlibat penganiayaan berat terhadap korban Rinie dan balita (2 tahun). Tangan kiri sang balita putus terkena bacokan parang

Polisi berhasil mengamankan kumpang (sarung) parang dan pakaian dengan.banyak bercak darah mlik korban Rinie. Barbuk parang jatuh ke Sungai Barito saat F bergelut dengan beberapa orang yang menangkapnya.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Spesialis Lokasi Tambang di Lemo

Uncategorized

Ratusan Bacaleg Tes Psikologi di Bekas Gedung Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Muara Teweh

Uncategorized

Ditpolairud Polda Kalteng Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Patroli Perairan di Samuda

Uncategorized

Ditpolairud Imbau Masyarakat Jangan Membuang Sampah ke Sungai

Uncategorized

Lomba Senam Open Competition Kalimantan Digelar Besok, Peserta Berdatangan Termasuk dari Palangka Raya

Uncategorized

Patroli Perairan Ditpolairud Polda Kalteng di DAS Barito, Representasi Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

Uncategorized

6 Fraksi DPRD Barito Utara Menerima Raperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda

Uncategorized

Berkas 25 Bacaleg Gerindra Lengkap, Tajeri dan Mustafa Siap Bawa Partainya Terbang Lebih Tinggi