Home / Uncategorized

Rabu, 26 April 2023 - 15:19 WIB

Polisi Kenakan Pasal Penganiayaan Berat kepada Pembacok 2 Warga di Muara Teweh

Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Suryadinata, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan memberikan keterangan pers soal perkara anirat dengan memperlihatkan tersangma F (31), Senin 24 April 2023 (Tegak Lurus)

Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Suryadinata, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan memberikan keterangan pers soal perkara anirat dengan memperlihatkan tersangma F (31), Senin 24 April 2023 (Tegak Lurus)

Tegak Lurus, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, mengenakan pasal berlapis kepada tersangka F (31), pembacok keponakan dan cucunya sendiri, Minggu 23 April 2023.

Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Suryadinata didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan, saat jumpa pers, Senin 24 April 2023 siang, menjelaskan, F dikenakan Pasal 354 ayat ayat (1) KUHP pidana, tentang penganiayaan berat (anirat), ancaman kurungan 8 tahun penjara Jo pasal 80 ayat (2) J0 76 C undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 .

Baca Juga :  SPBU Bertambah 1 di Barito Utara, Diresmikan Bupati Nadalsyah

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Polres Barito Utara. Sedangkan para saksi yang didengar keterangan sebanyak 4 orang, termasuk istri tersangka.

Polisi belum bisa meminta keterangan dari korban Rinie karena yang bersangkutan bersama putranya berusia 2 tahun masih menjalani perawatan intensif di ruang Mawar Kelas III RSUD Muara Teweh. “Kami, menunggu sampai kondisi korban membaik baru dimintai, keterangan, ” ungkap Ipda Suryadi.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan, saat diperiksa, tersangka F sempat berpura-pura seperti orang gila. Tapi polisi tak terpengaruh, karena berhasil mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan sang istri yang berada di TKP. “Ternyata ada persesuaian keterangan antara keduanya, ” sebut Wahyu.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara dan Tim Satgas Bakal Datangi Kemen ESDM Awal Agustus

Sampai hari ini, sambung dia, polisi belum berencana memeriksakan kondisi psikis tersangka, karena ada persesuaian antara keterangan saksi (istri tersangka) dan tersangka.

F asal Trinsing ditangkap polisi setelah terlibat penganiayaan berat terhadap korban Rinie dan balita (2 tahun). Tangan kiri sang balita putus terkena bacokan parang

Polisi berhasil mengamankan kumpang (sarung) parang dan pakaian dengan.banyak bercak darah mlik korban Rinie. Barbuk parang jatuh ke Sungai Barito saat F bergelut dengan beberapa orang yang menangkapnya.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini Nama-nama 36 Calon Anggota KPU Barito Utara Lolos Seleksi Berkas, Termasuk Tursia Raya Teddy dan Malik Muliawan

Uncategorized

Polri Peduli Lingkungan : Polres Barito Utara Sumbangkan 3 Sumur Bor dan Pompa Air kepada Warga Teweh Tengah

Uncategorized

Para Pecatur Mulai Berlaga di Turnamen Catur Kapolsek Gunung Timang Cup 2023

Uncategorized

Rumah Dokter Dibobol Maling, Emas 26 Gram dan Uang Ratusan Ribu Melayang

Uncategorized

288 Narapidana Lapas II B Muara Teweh Terima Remisi Umum, 2 Orang Langsung Bebas

Uncategorized

Bupati Barito Utara Bertemu Gubernur Jawa Barat, Keduanya Sepakat Bekerjasama

Uncategorized

10 Rumah Terbakar di Desa Luwe Hulu Senin Pagi

Uncategorized

Ini Daftar 10 Calon Anggota KPU Barito Utara Lolos ke Fit and Proper Test, 3 Di Antaranya Petahana