Tegak Lurus, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, mengenakan pasal berlapis kepada tersangka F (31), pembacok keponakan dan cucunya sendiri, Minggu 23 April 2023.
Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Suryadinata didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan, saat jumpa pers, Senin 24 April 2023 siang, menjelaskan, F dikenakan Pasal 354 ayat ayat (1) KUHP pidana, tentang penganiayaan berat (anirat), ancaman kurungan 8 tahun penjara Jo pasal 80 ayat (2) J0 76 C undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 .
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Polres Barito Utara. Sedangkan para saksi yang didengar keterangan sebanyak 4 orang, termasuk istri tersangka.
Polisi belum bisa meminta keterangan dari korban Rinie karena yang bersangkutan bersama putranya berusia 2 tahun masih menjalani perawatan intensif di ruang Mawar Kelas III RSUD Muara Teweh. “Kami, menunggu sampai kondisi korban membaik baru dimintai, keterangan, ” ungkap Ipda Suryadi.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan, saat diperiksa, tersangka F sempat berpura-pura seperti orang gila. Tapi polisi tak terpengaruh, karena berhasil mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan sang istri yang berada di TKP. “Ternyata ada persesuaian keterangan antara keduanya, ” sebut Wahyu.
Sampai hari ini, sambung dia, polisi belum berencana memeriksakan kondisi psikis tersangka, karena ada persesuaian antara keterangan saksi (istri tersangka) dan tersangka.
F asal Trinsing ditangkap polisi setelah terlibat penganiayaan berat terhadap korban Rinie dan balita (2 tahun). Tangan kiri sang balita putus terkena bacokan parang
Polisi berhasil mengamankan kumpang (sarung) parang dan pakaian dengan.banyak bercak darah mlik korban Rinie. Barbuk parang jatuh ke Sungai Barito saat F bergelut dengan beberapa orang yang menangkapnya.(Melkianus He)














