Home / Uncategorized

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:17 WIB

Kapolsek Montallat Bikin Happy Ending Masa Tugas,, Tangkap Bandar Sabu Bersama Barbuk 25 Gram

Tersangka AL asal Banjarmasin dibekuk bersama barbuk sabu 25 Gram (TegakLurus.Net)

Tersangka AL asal Banjarmasin dibekuk bersama barbuk sabu 25 Gram (TegakLurus.Net)

TegakLurus, Muara Teweh – Kapolsek Montallat, Polres Barito Utara, Ipda Udung, menorehkan happy ebding di akhir masa tugasnya. Ia berhasil mengerahkan anak buahnya menangkap bandar sabu bersama barang bukti 25 Gram, Selasa 6 Juni 2023.

Ipda Udung telah menerima TR pindah ke Polres Gunung Mas. Tapi dia terus intens mengintai seorang bandar sabu yang beroperasi di wilayah Montallat.

Waktu yang digantikan tiba, tepatnya Selasa sekitar pukul 11.30 WIB. Unit Reskrim dan Intel Polsek Montallat membekuk tersangka AL(34) asal Kayu Tangi Banjarmasin. “Ini tangkapan terakhir sebelum pindah tugas, ” ujar Kapolsek Montallat kepada Tegak Lurus. Net, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga :  2 Warga Kalsel Ditangkap, Angkut Kayu Ilegal dari Barito Utara

Polisi menangkap AL di Jalan
Ki Hajar Dewantara, RtT 3, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti.

Namun polisi tidak menyerah. Al terus dicecar soal sabu yang dibawanya. Akhirnya tersangka buka mulut, sabu disembunyikan di bawah pohon kelapa.

“Setelah oengembangan, dia mengakui barrang bukti disembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara,” jelas Kapolsek Montallat Udung.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Spesialis Lokasi Tambang di Lemo

Ternyata benar, barang bukti sabu ditemukan dalam 5 plastik atau klip kemasan. Maaing-masing kemasan seberat 5 Gram

Pelaku datang membawa sabu dari Muara Teweh dengan travel. Konsumennya karyawan perusahaan yang berada di Kecamatan Montallat.Pelaku dibawa ke Muara Teweh Rabu pagi untuk penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. AL dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. (Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Konsultasi Publik Pembebasan Jalan Nasional di Barito Utara, Ada Kendala Sertipikat Jadi Agunan Bank

Uncategorized

Panitia Pesparawi XIII Barito Utara Adakan Persiapan Akhir, 800 Peserta Diagendakan Hadir di Lampeong

Uncategorized

Jumat Berkah, Wujud Empati Ditpolairud Polda Kalteng Terhadap Masyarakat

Uncategorized

2 Kepala Desa di Barito Utara Maju Sebagai Bacaleg

Uncategorized

2 Pengedar Sabu di Jambu dan Kandui Dicokok Satresnarkoba Polres Barito Utara

Uncategorized

Pecatur Teweh Tengah Menjuarai Turnamen Kapolsek Gunung Timang Cup 2023

Uncategorized

Kelurahan Jambu, Barito Utara, Berkomitmen Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Uncategorized

Ortu Keluhkan Harga Buku Paket Mahal, Kasek MTsN : Tidak Ada Paksaan Beli Buku, Sekolah Gelontorkan Dana BOS Rp125 Juta