Home / Uncategorized

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:17 WIB

Kapolsek Montallat Bikin Happy Ending Masa Tugas,, Tangkap Bandar Sabu Bersama Barbuk 25 Gram

Tersangka AL asal Banjarmasin dibekuk bersama barbuk sabu 25 Gram (TegakLurus.Net)

Tersangka AL asal Banjarmasin dibekuk bersama barbuk sabu 25 Gram (TegakLurus.Net)

TegakLurus, Muara Teweh – Kapolsek Montallat, Polres Barito Utara, Ipda Udung, menorehkan happy ebding di akhir masa tugasnya. Ia berhasil mengerahkan anak buahnya menangkap bandar sabu bersama barang bukti 25 Gram, Selasa 6 Juni 2023.

Ipda Udung telah menerima TR pindah ke Polres Gunung Mas. Tapi dia terus intens mengintai seorang bandar sabu yang beroperasi di wilayah Montallat.

Waktu yang digantikan tiba, tepatnya Selasa sekitar pukul 11.30 WIB. Unit Reskrim dan Intel Polsek Montallat membekuk tersangka AL(34) asal Kayu Tangi Banjarmasin. “Ini tangkapan terakhir sebelum pindah tugas, ” ujar Kapolsek Montallat kepada Tegak Lurus. Net, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga :  2 Tokoh Tunggu Proses Lanjutan Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Muara Wakat, Ini Kata Polisi

Polisi menangkap AL di Jalan
Ki Hajar Dewantara, RtT 3, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti.

Namun polisi tidak menyerah. Al terus dicecar soal sabu yang dibawanya. Akhirnya tersangka buka mulut, sabu disembunyikan di bawah pohon kelapa.

“Setelah oengembangan, dia mengakui barrang bukti disembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara,” jelas Kapolsek Montallat Udung.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Barito Utara Hasilkan Rp3 M dari Retribusi Tambat Kapal

Ternyata benar, barang bukti sabu ditemukan dalam 5 plastik atau klip kemasan. Maaing-masing kemasan seberat 5 Gram

Pelaku datang membawa sabu dari Muara Teweh dengan travel. Konsumennya karyawan perusahaan yang berada di Kecamatan Montallat.Pelaku dibawa ke Muara Teweh Rabu pagi untuk penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. AL dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. (Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penasihat Hukum Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Uncategorized

92 Bangunan Bakal Terdampak Pembebasan Jalan Nasional dari Simpang Polimat ke Simpang Bandara

Uncategorized

F-Partai Demokrat DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan Jadi Perda

Uncategorized

DPRD Barito Utara Terima Jawaban Pemkab tentang Perda Sampah

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS 2024

Uncategorized

Di Lapas IIB Muara Teweh, Para Warga Binaan Mampu Bikin Kerajinan Tangan Bernilai Tinggi

Uncategorized

Siswa Diliburkan Dua Hari, Para Guru Acara dengan Bupati-Wabup Diakhir Masa Jabatan

Uncategorized

Pecatur Teweh Tengah Menjuarai Turnamen Kapolsek Gunung Timang Cup 2023