TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – 2 warga asal Kalimantan Selatan, MF (38) dan N (43) ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, karena mengangkut kayu ilegal dari Jalan Negara, KM 52, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Rabu 30 Agustus 2023.
Tersangka MF dan N ditangkap bersama barang barang bukti truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning, nomor polisi DA 8751 FE, truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning plat nomor DA 8326 CS, dan kayu gergajian berbagai macam ukuran sekitar 15 kubik.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 1 September 2023 pagi, mengatakan, pihaknya sedang menggelar operasi Wanalaga Telabang saat truk pengangkut kayu gergajian melintas di Jalan Negara KM 30 arah Benangin.
Anggota Polres Barito Utara menemukan 2 unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE dengan sopir N. Truk berisi kayu gergajian sekitar 7 kubik.
Serta truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS yang dikemudikan MF. Di dalam truk berisi kayu gergajian sekitar 8 kubik. .
“Kedua tersangka mengaku kayu akan dibawa ke Amuntai,” tambah Kasat Reskrim.
Sewaktu polisi mengecek, ternyata pengangkutan kayu tak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Menurut Wahyu, kedua tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Keduanya langsung ditahan,” ucap Wahyu.(mel)














