Home / Uncategorized

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik Pembebasan Jalan Nasional di Barito Utara, Ada Kendala Sertipikat Jadi Agunan Bank

Para pemilik tanah mengecek data sebelum konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru, Rabu 24 Mei 2023 (TegakLurus)

Para pemilik tanah mengecek data sebelum konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru, Rabu 24 Mei 2023 (TegakLurus)

TegakLurus, Muara Teweh – Meski pendataan belum rampung 100 persen, Pemkab Barito Utara tetap melaksanakan konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik, Rabu 24 Mei 2023.

Konsultasi publik merupakan tahapan ke-5 dari 8 tahap pengadaan tanah. Tahapan sebelumnya berupa persiapan atau perekaman, sosialisasi, pendataan pemilik lahan, penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dalam arahan dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Gazali Montallatua, mengakui, dari total 372 bidang persil yang akan dibebaskan, baru terkumpul 352 persil.

Baca Juga :  PT PSP Lepas 750 Sahamnya ke PT Palopo Indah Raya

Sedangkan sisanya 20 persil masih didata, kata Bupati, karena alamat pemilik belum diketahui, pemilik berada di luar Muara Teweh, dan sertipikat menjadi agunan di bank.

“Saya imbau agar pemilik tanah segera menyampaikan foto kopi sertipikat atau SKT ke tim pengadaan tanah untuk diteruskan ke BPN guna cross cek dengan hasil pengambilan titik koordinat,” tukas Nadalsyah.

Pemkab Barito Utara menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dari pemilik tanah sebagai pihak yang berhak. Pada akhir konsultasi publik dibuat berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan tim pengadaan tanah.

“Untuk menyamakan persepsi dan kesepakatan titik lokasi lahan yang terdampak. Dituangkan dalam berita acara rapat kesepakatan, ” jelas Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi kepada TegakLurus.Net, saat ditanya tujuan konsutasi publik, Rabu sore.

Baca Juga :  Pekerja Kayu Jualan Sabu Ditangkap di Montallat

Panjang jalan dari Simpang Polimat sampai Simpang Bandara HM Sidik yang akan dilebarkan 6.050 Meter. Pelebaran jalan bervariasi dari 2-5 Meter, sehingga lebar Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru ini menjadi 16-21 Meter.

Pelebaran Jalan Nasional sudah disetujui oleh pihak Balai Pengelola Jalan Nasional
(BPJN) Kalimantan Tengah. Pemkab melakukan pembebasan tanah dan pihak Balai mengerjakan fisik.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Soal Pj Bupati Barito Utara, Ini Jawaban Muhlis

Uncategorized

Bareskrim Polri Sita Aset ‘Pablo Escobar Indonesia’ di Barito Utara Sebesar Rp39,6 M, Ini Rinciannya

Uncategorized

Pengedar Sabu di Kecamatan Lahei Ditangkap Polisi

Uncategorized

Cuma Diberi Janji Manis, Warga 7 Desa di Kecamatan Lahei Minta Perbaikan Jalan Lintas, Biasa Disebut Jalan Perusda

Uncategorized

Kepala Biro SDM Polda Kalteng Awali Penghijauan dan Penanaman Pohon Serempak di SPN

Uncategorized

Tiga Hari Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Barito Utara Kembalikan Fungsi Lapangan Hijau

Uncategorized

Anak-Anak Pesisir DAS Kahayan Bahaur Salurkan Kegemaran Membaca di PBMH Ditpolairud

Uncategorized

Rumah Dinas Guru Terbakar di Desa Sei Rahayu II, Barito Utara