Home / Uncategorized

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik Pembebasan Jalan Nasional di Barito Utara, Ada Kendala Sertipikat Jadi Agunan Bank

Para pemilik tanah mengecek data sebelum konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru, Rabu 24 Mei 2023 (TegakLurus)

Para pemilik tanah mengecek data sebelum konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru, Rabu 24 Mei 2023 (TegakLurus)

TegakLurus, Muara Teweh – Meski pendataan belum rampung 100 persen, Pemkab Barito Utara tetap melaksanakan konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik, Rabu 24 Mei 2023.

Konsultasi publik merupakan tahapan ke-5 dari 8 tahap pengadaan tanah. Tahapan sebelumnya berupa persiapan atau perekaman, sosialisasi, pendataan pemilik lahan, penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dalam arahan dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Gazali Montallatua, mengakui, dari total 372 bidang persil yang akan dibebaskan, baru terkumpul 352 persil.

Baca Juga :  Lomba Senam Open Competition Kalimantan Digelar Besok, Peserta Berdatangan Termasuk dari Palangka Raya

Sedangkan sisanya 20 persil masih didata, kata Bupati, karena alamat pemilik belum diketahui, pemilik berada di luar Muara Teweh, dan sertipikat menjadi agunan di bank.

“Saya imbau agar pemilik tanah segera menyampaikan foto kopi sertipikat atau SKT ke tim pengadaan tanah untuk diteruskan ke BPN guna cross cek dengan hasil pengambilan titik koordinat,” tukas Nadalsyah.

Pemkab Barito Utara menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dari pemilik tanah sebagai pihak yang berhak. Pada akhir konsultasi publik dibuat berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan tim pengadaan tanah.

“Untuk menyamakan persepsi dan kesepakatan titik lokasi lahan yang terdampak. Dituangkan dalam berita acara rapat kesepakatan, ” jelas Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi kepada TegakLurus.Net, saat ditanya tujuan konsutasi publik, Rabu sore.

Baca Juga :  Total Lahan Terbakar di Hajak 1,31 Ha, Api Berasal dari Simpukan Pohon Kecil Pembakaran Lahan

Panjang jalan dari Simpang Polimat sampai Simpang Bandara HM Sidik yang akan dilebarkan 6.050 Meter. Pelebaran jalan bervariasi dari 2-5 Meter, sehingga lebar Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru ini menjadi 16-21 Meter.

Pelebaran Jalan Nasional sudah disetujui oleh pihak Balai Pengelola Jalan Nasional
(BPJN) Kalimantan Tengah. Pemkab melakukan pembebasan tanah dan pihak Balai mengerjakan fisik.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Seorang Karyawan Kafe di Barito Utara, dalam Semalam, 2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Uncategorized

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Kunker ke Lapas II B Muara Teweh, Gelar 4 Agenda

Uncategorized

Kemenkumham Sukses Boyong 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

Uncategorized

Trotoar Dibongkar dan Diganti, Dananya Gampang, Pemkab Barito Utara Siapkan Rp7,6 M

Uncategorized

Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

Uncategorized

Anaknya Dibacok, Ayah Korban : Paginya Saya Pinjami Pelaku Uang Rp200 Ribu

Uncategorized

Bupati Barito Utara Hendak Banding, Ini Tanggapan Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Didi Rosell

Uncategorized

Sepeda Motor Tabrak Truk, 1 Anggota Polres Barito Utara Meninggal di TKP, 1 Lagi Dirawat di Ruang ICU