Home / Uncategorized

Senin, 29 Mei 2023 - 17:12 WIB

Seorang Karyawan Kafe di Barito Utara, dalam Semalam, 2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

 

Tegak Lurus, Muara Teweh – Seorang pemuda karyawan sebuah kafe di Barito Utara, berinisial F (23), dalam semalam, 2 kali mencabuli anak di bawah umur. Tersangka ditangkap sejak sejak pertengahan Mei 2023.

Perbuatan F terjadi Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Baru. Korban (14) atau usia di bawah umur 2 kali disetubuhi.
.
“Saat korban ditemukan dan ditanya orang tuanya, terlihat ada bekas merah di leher sang anak sehingga orang tua korban curiga. Korban ditanya dan dia menceritakan semua perbuatan F, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, didampingi KBO, Ipda I Putu Kardiasa kepada TegakLurua.Net, Senin (29/5/2023).

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Tenggelam di Anak Sungai Lahei, Barito Utara

Kejadian ini berawal saat korban dan tersangka berkenalan lewat sebuah grup WhatsApp. Pada Sabtu itu, korban dijemput oleh pelaku bersama seorang teman. Tujannya menonton dangdut.

Ayah korban mengizinkan anaknya pergi. Tetapi setelah pukul 21.00 WIB, sang ayah menghubungi korban lewat HP untuk segera pulang, ternyata tidak tersambung. .

Merasa kuatir, ayah korban dan kerabatnya mencari korban. Belakangan korban ditemukan disebuah rumah di Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Ayah korban pun melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara, setelah mendengar pengakuan korban bahwa dia sudah 2 kali disetubuhi atau dicabuli oleh F.

Pengakuan korban sinkron dengan hasil visum yang diminta oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreakrim Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Rumah Dokter Dibobol Maling, Emas 26 Gram dan Uang Ratusan Ribu Melayang

Saat dikonfirmasi, tersangka F mengakui telah mencabuki korban berusia 14 tHun. Namun ia beralasan perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka, tak ada paksaan.

“Saya kenal lewat grup WhatsApp. Itu dilakukan suka sama suka. Perbuatan itu terjadi di rumah saya, ” ujar F kepada media ini, Senin siang.

F dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomir 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Melkianus He)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Barito Utara Musnahkan Barbuk Sabu 134,34 Gram

Uncategorized

Tim Karate Barito Utara Gacor, Raih 2 Emas dan 1 Perak di Banjar Baru

Uncategorized

Kades se-Barito Utara Dilatih Buat Laporan Pertanggungjawaban

Uncategorized

Patroli Perairan Ditpolairud Polda Kalteng di DAS Barito, Representasi Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

Uncategorized

Anak-Anak Pesisir DAS Kahayan Bahaur Salurkan Kegemaran Membaca di PBMH Ditpolairud

Uncategorized

Sidang Konflik DAD ; Sekum Pastikan Organisasi Berjalan Lancar, Fatimah Bagan Ingatkan agar Cooling Down

Uncategorized

DPRD Barito Utara Mulai Bahas Nama Penjabat Bupati

Uncategorized

Ditpolairud Imbau Masyarakat Jangan Membuang Sampah ke Sungai