Tegak Lurus, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 134,34 Gram, Senin 26 Juni 2023.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Berat 134,34 Gram dari total 145 paket sabu. Tersangka total 14 orang dari 13 Laporan Polisi,” kata Wakapolres Barito Utara, Kompol Roni Wijaya kepada pers, Senin siang.
Menurut Wakapolres Barito Utara, dari jumlah tersebut, termasuk hasil operasi yang Antik Telabang yang digelar selama sebulan berupa 5 Laporan PolisiPolisi, 6 tersangka, dan barang bukti 53 paket sebanyak 72,23 Gram.
Jika dihitung harga paket paling kecil sabu Rp200.000, nilai barang bukti yang dimusnahkan bisa mencapai Rp200. 000.000 lebih.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2023.
Pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Pemusnahan dihadiri Ketua BNK sekaligus Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Pnaka Putra, Perwakilan Kejari Barito Utara, perwakilan Lapas, Dinas Kesehatan, dan perwakilan tokoh masyarakat.Berdasarkan data pada Satresnarkoba Polres Baritu Utara, beberapa kecamatan yang tergolong rawan peredatan narkoba jenis sabu adalah Lahei, Lahei Barat, Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Montallat.(Melkianus He)














