TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengeluarkan statemen hendak mengajukan banding menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya, berkaitan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.
Kuasa Hukum Didi Rosell, Rusdi Agus Susanto menanggapi hal tersebut, ketika dihubungi tegaklurus.net, Rabu 15 November 2023.
“Harapan kami, tergugat dengan jiwa kepemimpinannya bisa menerima putusan, akan lebih bijakasana masalah ini segera diakhiri dan diberi solusi berdasarkan bunyi amar putusan agar masalah ini tidak terus menjadi polemik dan sorotan publik, serta tidak berkembang yang malah dapat berdampak luas merugikan pemerintah Kabupaten dan masyarakat Barito Utara khususnya masyarakat Desa Linon Besi II, ” ungkap Kuasa Hukum Didi Rosell, Rusdi.
Rusdi menambahkan, apalagi perkara ini menyangkut Keputusan Bupati yang sudah berakhir masa jabatannya. Akan lebih bijak dan elok jika seorang pemimpin diakhir masa tugas tidak menyisakan masalah.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Barito Utara, Dr Tajeri, menyarankan agar Bagian Hukum Setda Bariti Utara mengkaji dan meneliti secara seksama putusan hakim PTUN, sebelum tergugat memutuskan banding atau menerima putusan.
“Ini bukan soal menang-kalah dan merasa malu kalau tidak banding, ” ucap politikus Partai Gerindra ini, Rabu pagi.
Tajeri membenarkan, banding sampai dengan proses kasasi merupakan hak pihak berperkara. Tetapi Bagian Hukum Setda Barito Utara harus mengkaji kembali dan mempelajari lagi perkara ini. “Kalau prosentase untuk menang tidak ada, lebih baik mengembalikan posisi kades. Perintah pengadilan harus mengembalikan. Tidak usah repot-repot, ” kata pria yang sudah lebih dari dua periode duduk di DPRD Barito Utara.
Seperti diberitakan, Pemkab Barito Utara menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya, berkaitan dengan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023) siang, mengatakan tergugat akan mengajukan banding. “Tim masih mengumpulkan bahan untuk persiapan pengajuan banding. Itu ditangani Bagian Hukum Setda, ” ucap Muhlis di hadapan wartawan sambil memastikan bahwa langkah banding ditempuh.
Ditemui terpisah, Kabag Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, menjelaskan pihak tergugat mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum banding.
Saat ini, sambung Mardha, Bagian Hukum sedang mempelajari putusan majelis hakim PTUN Palangkaraya. “Kita pelajari putusan untuk keoentingan menyusun memori banding, karena dari pimpinan ada arahan untuk banding, ” kata Mardha.(mel)














