Home / Daerah

Senin, 1 Desember 2025 - 13:59 WIB

Plt Kadis LH Barito Utara Tegaskan Penyusunan RPPLH Amanat UU Nomor 32/2009

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, Plt Kadis LH drg Dwi Agus Setijowati, dan tim penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat, Senin, 1 Desember 2025.(abram/tegak lurus.net)

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, Plt Kadis LH drg Dwi Agus Setijowati, dan tim penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat, Senin, 1 Desember 2025.(abram/tegak lurus.net)

MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati mengatakan, penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU tersebut mengatur perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dwi Agus menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Senin (1/12/2025).

RPPLH Kabupaten Barito Utara akan menjadi salah satu dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh rencana pembangunan jangka panjang daerah, karena harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ia menyebutkan, RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan horizon waktu 30 tahun ke depan.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Persempit Ruang Gerak Jaringan Narkoba di DAS Kumai

Ia menjelaskan, tujuan penyusunan RPPLH, antara lain, menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, dan kondisi ekosistem. Menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah.

Kemudian, mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana. Merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.

“Tujuan akhir agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” kata dia.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Koordinasi dengan BKN Persiapkan Seleksi CPNS

Konsultasi publik pertama telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini merupakan lanjutan berupa Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir.

Tahapan berikutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi.

“Jika persetujuan substansi sudah diterbitkan, maka Kabupaten Barito Utara dapat menetapkan RPPLH menjadi Peraturan Daerah,” terang dia.

Sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur hadir, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.

“Lewat forum ini, kami sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan agar dokumen RPPLH benar-benar representatif, aplikatif, dan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tandas perempuan yang akrab disapa Tinik ini.(Abram)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Muhlis Pastikan Pelebaran Jalan dalam Kota Masuk Program Strategis 100 Hari Kerja

Daerah

Pemkab Barito Utara Adakan Ramah-Tamah Sekaligus Syukuran HUT ke-55 Pj Bupati Muhlis

Daerah

Umat Paroki Muara Teweh Ikut Misa Pembukaan Bulan Rosario di Pondok Maria Santuyun Damai

Daerah

Guru Penggerak Dipersiapkan Jadi Pemimpin Pembelajaran

Daerah

Narkoba Musuh Terbesar, Ditpolairud Gandeng Masyarakat Melawan dengan Cara Ini

Daerah

Diskominfosandi Barito Utara Imbau Warga Waspadai Akun Catut Nama Pejabat

Daerah

Polisi RW Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Pegatan Hulu DAS Katingan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Bahaya Paham Terorisme dan Radikalisme