Home / Pemkab Barito Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 21:53 WIB

Disdik Barito Utara Keluarkan Surat Edaran, Jam Pelajaran Dikurangi Selama Ramadan

Kadisdik Barito Utara Syahmiludin A. Surapati.(foto/dok)

Kadisdik Barito Utara Syahmiludin A. Surapati.(foto/dok)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan Barito Utara menerbitkan surat edaran mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar. Surat Edaran Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026.

Surat tersebut ditandatangani 13 Februari 2026, berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan nonformal sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati menerangkan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama tiga menteri serta ketentuan pemerintah tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2026.

“Kami mengatur jadwal khusus agar siswa tetap bisa belajar optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah puasa,” kata dia di Muara Teweh, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menyebutkan, bagi siswa SD dan SMP, pembelajaran akan dimulai dengan kegiatan mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat pada 18 -21 Februari 2026. Setelah itu, 23–26 Februari 2026 diisi dengan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bernuansa keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Sampaikan Imbauan Jauhi Narkoba di DAS Kumai

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah akan kembali aktif pada 27 Februari-14 Maret 2026.

Selama periode ini, jam masuk sekolah tetap pukul 07.30 WIB, namun durasi belajar dikurangi. Untuk SD, satu jam pelajaran menjadi 25 menit, sementara SMP 30 menit.

“Kami juga meniadakan sementara upacara Senin pagi dan senam Jumat demi menjaga kondisi fisik anak selama berpuasa,” lanjut dia.

Sedangkan pada jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran diliburkan mulai 18 Februari-14 Maret 2026. Meski siswa libur, para tenaga pendidik wajib tetap hadir di sekolah.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Desa Luwe Hulu Diperbaiki Perusahaan Tanbang

Memasuki perayaan Idul fitri, sekolah diliburkan mulai 16-28 Maret 2026. Aktivitas belajar mengajar akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, Disdik Barito Utara juga mengimbau para kepala sekolah untuk mengurangi aktivitas fisik yang berat, memperbanyak asesmen formatif, dan memberi perhatian lebih pada anak berkebutuhan khusus.

Orang tua diminta mendampingi anak selama di rumah, mengawasi penggunaan gawai, serta memperkuat literasi, numerasi, dan pembiasaan ibadah.

“Kami minta edaran ini juga disampaikan ke komite sekolah agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,”tandas dia.(Abram)

Share :

Baca Juga

Pemkab Barito Utara

Program 11-12 Gaspoll Percepat Realisasi Workshop BLK Cetak Tenaga Kerja Berkompeten

Daerah

Shalahuddin Pastikan Pelebaran Jalan Muara Teweh segera Dikerjakan

Pemkab Barito Utara

Bupati Shalahuddin Berdialog dengan Para Kades, Tekankan Perkuat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa

Pemkab Barito Utara

Bupati Shalahuddin Stressing, Kinerja ASN Barito Utara Kunci Jawab Tantangan Pembangunan 2026

Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Shalahuddin Buka Pasar Wadai Ramadhan 1447 H, Warga Sambut dengan Antusias

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Dukung Koperasi Sehat dan Modern, Wabup Felix Hadiri RAT Koperasi Merah Putih Lanjas

Pemkab Barito Utara

Maya Savitri Nahkodai Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031, Titik Berat Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Perkuat Strategi Kendalikan Inflasi