Home / Pemkab Barito Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 21:53 WIB

Disdik Barito Utara Keluarkan Surat Edaran, Jam Pelajaran Dikurangi Selama Ramadan

Kadisdik Barito Utara Syahmiludin A. Surapati.(foto/dok)

Kadisdik Barito Utara Syahmiludin A. Surapati.(foto/dok)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan Barito Utara menerbitkan surat edaran mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar. Surat Edaran Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026.

Surat tersebut ditandatangani 13 Februari 2026, berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan nonformal sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati menerangkan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama tiga menteri serta ketentuan pemerintah tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2026.

“Kami mengatur jadwal khusus agar siswa tetap bisa belajar optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah puasa,” kata dia di Muara Teweh, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menyebutkan, bagi siswa SD dan SMP, pembelajaran akan dimulai dengan kegiatan mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat pada 18 -21 Februari 2026. Setelah itu, 23–26 Februari 2026 diisi dengan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bernuansa keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Adakan Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Dapatkan Sembako

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah akan kembali aktif pada 27 Februari-14 Maret 2026.

Selama periode ini, jam masuk sekolah tetap pukul 07.30 WIB, namun durasi belajar dikurangi. Untuk SD, satu jam pelajaran menjadi 25 menit, sementara SMP 30 menit.

“Kami juga meniadakan sementara upacara Senin pagi dan senam Jumat demi menjaga kondisi fisik anak selama berpuasa,” lanjut dia.

Sedangkan pada jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran diliburkan mulai 18 Februari-14 Maret 2026. Meski siswa libur, para tenaga pendidik wajib tetap hadir di sekolah.

Baca Juga :  Momen HKG ke-54, TP PKK Barito Utara Salurkan Paket Sembako Murah dan Bantuan kepada Warga Batu Raya I

Memasuki perayaan Idul fitri, sekolah diliburkan mulai 16-28 Maret 2026. Aktivitas belajar mengajar akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, Disdik Barito Utara juga mengimbau para kepala sekolah untuk mengurangi aktivitas fisik yang berat, memperbanyak asesmen formatif, dan memberi perhatian lebih pada anak berkebutuhan khusus.

Orang tua diminta mendampingi anak selama di rumah, mengawasi penggunaan gawai, serta memperkuat literasi, numerasi, dan pembiasaan ibadah.

“Kami minta edaran ini juga disampaikan ke komite sekolah agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,”tandas dia.(Abram)

Share :

Baca Juga

Pemkab Barito Utara

Teknokrat di Balik Meja ; Bupati Barito Utara Ungkap Strategi Integratif GASPOL 11.12 di TV Nasional

Pemkab Barito Utara

Berawal dari Keluarga Berakhir untuk Daerah : Maya Savitri Perkuat Peran Perempuan di Barito Utara

Pemkab Barito Utara

Shalahuddin dan Felix Naikkan Insentif Damang dan Mantir

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Siapkan Lahan 1.000 M² Lokasi Gerai Koperasi Merah Putih

Pemkab Barito Utara

BPPD Barito Utara Layani Pajak Pakai Sistem Jemput Bola, Jangkauan sampai ke Tingkat RT

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Turun Lapangan Awasi Pasar Tradisional, Ciptakan Ramadan Aman Pangan

Pemkab Barito Utara

Wabup Barito Utara Bagikan Tabungan dan Kartu Huma Betang Sejahtera kepada 11.113 Warga

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Jalan Meranti