BUNTOK, Tegaklurus.net – Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah Kapal Patroli KP XVIII-2001, mengimbau warga tak menangkap ikan dengan menggunakan racun dan setrum, Minggu, 26 April 2026.
Imbauan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan populasi ikan yang ada di sungai khususnya di wilayah perairan DAS Barito (Buntok), Kabupaten Barito Selatan.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, melalui Komandan Kapal Polisi KP XVIII-2001, Aipda Aris Pujianto menyatakan, kegiatan tersebut untuk mencegah kegiatan ilegal fishing yang dapat merusak ekosistem dan musnahnya populasi ikan.
“Dalam kesempatan tersebut kita sampaikan jangan terpengaruh atau tergiur dengan hasil tangkapan yang banyak dengan cara instan, tapi perhatikan dampak dari penggunaan strum dan bahan kimia tersebut bila di gunakan untuk menangkap ikan karena dapat merusak dan memusnahkan ikan yang masih kecil-kecil,”terang Aris.
Polisi berpangkat dua buah segitiga itu melanjutkan, selain mengimbau warga tak menangkap ikan dengan setrum dan racun, pihaknya juga mengajak warga untuk tetap menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan sebagai garda terdepan dalam menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem ikan.
“Tak hanya menyampaikan larangan dengan menggunaan cara instan untuk menangkap ikan, kami juga terus ajak warga untuk selalu tumbuhkan rasa memiliki, mencintai dan menjaga sungai dan mahluk hidup didalamnya agar tetap lestari,”pungkas dia.(Abram)














