Home / Uncategorized

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:49 WIB

PN Muara Teweh Tolak Gugatan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

PN Muara Teweh (Foto dok)

PN Muara Teweh (Foto dok)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

Dikutip dari laman PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim memutuskan gugatan Prianto tidak terbukti secara hukum. Gugatan provisi yang diajukan penggugat pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR.

Putusan itu menyatakan kegiatan usaha pertambangan batu bara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Pembebasan Jalan Nasional di Barito Utara, Ada Kendala Sertipikat Jadi Agunan Bank

Amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Atas putusan tersebut, pihak penggugat Prianto mengajukan banding. Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard membenarkan banding tersebut.

“Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding, bandingnya sudah disampaikan 23 April yg lalu,” jelas dia.

Nanti, sambung Richard, paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Baca Juga :  Jalan Nasional Barito Utara-Kaltim Rusak Parah, Anggota DPRD Minta segera Diperbaiki

Pihak tergugat, PT NPR, dikutip dalam amar putusan menyatakan seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan ini menjadi pengingat sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan.(Abram)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kodim 1013/MTW Adakan Baksos Peringati HUT Ke-78 TNI

Uncategorized

Konsultasi Publik Pembebasan Jalan Nasional di Barito Utara, Ada Kendala Sertipikat Jadi Agunan Bank

Uncategorized

Tiga Hari Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Barito Utara Kembalikan Fungsi Lapangan Hijau

Uncategorized

2 Kepala Desa di Barito Utara Maju Sebagai Bacaleg

Uncategorized

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

Uncategorized

Kemenkumham Sukses Boyong 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

Uncategorized

Sidang Konflik DAD ; Sekum Pastikan Organisasi Berjalan Lancar, Fatimah Bagan Ingatkan agar Cooling Down

Uncategorized

Kejari Barito Utara Gelar Pasar Murah, Bagikan 300 Paket Sembako