Home / Uncategorized

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:39 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Barito Utara Berlakukan Jam Masuk Sekolah dan Kantor Pukul 08.00 WIB

Kabut asap di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa 3 Oktober 2023 (capture BorneoNews)

Kabut asap di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa 3 Oktober 2023 (capture BorneoNews)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kabut asap kian pekat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akibatnya kualitas udara memburuk.

Mengantisipasi hal tersebut, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran Pj tanggal 3 Oktober 2023,nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhudap kesehatan manusia.

Dalam SE tersebut, Pj Bupati Barito Utara mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang kurang penting.

Pj bupati juga meminta kepada kepala dinas kesehatan untuk membagikan masker kepada warga masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terkena penyakit ISPA selama kejadian kabut asap.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Gelar Jalan Sehat Berhadiah Sepeda Motor, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

Begitu pula kepada kepala dinas pendidikan diminta untuk mengatur jadwal jam pembelajaran di sekolah atau jika perlu diliburkan untuk sementara waktu.

Sedangkan para camat diminta mengimbau kepada para lurah dan/atau kepala desa serta warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan:

Menindaklanjuti SE Pj bupati, Dinas Pendidikan Barito Utara melonggarkan jam sekolah. Jam pelajaran sekolah diundur 1 jam dan waktu pulang juga dimajukan 1 jam dari biasanya. Berlaku sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Bersama Warga Tanjung Perawan Bersihkan Lingkungan Langgar

Kadis Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, dalam surat imbauan kepada para Kasek SD dan SMP, meminta agar peserta didik menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Serta mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas.

Termasuk menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Seorang ASN Setda Barito Utara, Agus, membenarkan sejak Selasa 3 Oktober 2023, jam masuk kantor diubah menjadi pukul 08.00 WIB. “Karena kabut asap, ” ujar dia.(mel)

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati KUA-PPAS 2024

Uncategorized

Kebakaran Lahan di 2 Lokasi di Barito Utara, Api Menyeberang ke Jalan Nasional

Uncategorized

Sabet Emas Karate, Siswi SMAN 4 Muara Teweh Dapat Hadiah Bebas BPP Setahun

Uncategorized

PDI Perjuangan Serahkan Daftar Bacaleg ke KPU Barito Utara, Sastra : Kami Targetkan Menang Pemilu 2024

Uncategorized

Ditpolairud Polda Kalteng Tangkal Terorisme dan Radikalisme, Edukasi Masyarakat DAS Kahayan

Uncategorized

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia

Uncategorized

Jumat Berkah, Wujud Empati Ditpolairud Polda Kalteng Terhadap Masyarakat

Uncategorized

Ini Daftar 10 Calon Anggota KPU Barito Utara Lolos ke Fit and Proper Test, 3 Di Antaranya Petahana