TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Asisten Sekda Barito Utara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, mengatakan status 93 desa di daerah ini terbagi menjadi tiga, Rabu 1 November 2023.
Eveready menyebutkan, status desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/33/2023 tanggal 03 Januari 2023.
Dia memaparkan, dari 93 desa klasifikasi/status terbagi menjadi desa swadaya sebanyak lima desa, swakarya sebanyak 68 desa, dan status desa swasembada sebanyak 20 desa.
Ia berharap kepada desa yang masih berstatus swadaya/swakarya untuk aktif menginput data desa, agar menjadi desa yang maju dengan klasifikasi desa swasembada.
Pada kesempatan Eveready juga berpesan agar semua peserta dapat dengan tekun dan aktif serta sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan pelatihan profil desa ini.
“Agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dan diterapkan pada masing-masing desa untuk kemajuan Barito Utara pada umumnya,” imbuh dia.
Mantan Kepala Dinsos PMD Barito Utara ini menambahkan alasan kenapa kegiatan ini dilaksanakan agar mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang karakteristik suatu desa/kelurahan melalui potensi, tingkat perkembangan dan masalah–masalah yang dihadapi dalam rangka pengembangan.
Kemudian, sambung dia, untuk menyamakan persepsi dari berbagai pemerataan pembangunan tentang data Desa/Kelurahan yang hasilnya dapat memberikan iklim yang mendorong bagi terciptanya koordinasi dan keterpaduan dalam rangka mencapai keberhasilan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Asisten Sekda, arti profil desa merupakan suatu gambaran tentang karakter desa. Selain itu, dijelaskan pula tentang potensi desa yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), sumber sarana, dan prasarana yang berkaitan dengan informasi-informasi desa.(dor)









