Home / Daerah

Senin, 20 Januari 2025 - 21:08 WIB

Pemkab Barito Utara Bikin MoU dengan Pengadilan Agama

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menandatangani MoU antara Pemkab dan Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin, 20 Januari 2025.(tegaklurus.net/dor abram)

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menandatangani MoU antara Pemkab dan Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin, 20 Januari 2025.(tegaklurus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara membuat perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan Hukum, Senin, 20 Januari 2025.

Selain itu, ada pula perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Upaya Penguatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Pengadilan Agama Muara Teweh.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis mengatakan, MoU dibuat guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, perempuan dan anak masuk kelompok yang rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Henny Rusli Anjurkan Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN

Muhlis menyatakan, selaku pj kepala daerah, dan seluruh jajaran Pemkab Barito Utara sangat mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Melalui MoU ini diharapkan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi menjelaskan, tujuan penandatanganan MoU untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dan mumpuni dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian, khususnya di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng ‎Rangkul Masyarakat Pesisir DAS Mentaya Perangi Narkoba ‎

“MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono mengharapkan, adanya kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari Barito Utara dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan, kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung. Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan dan tak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi pidana. Kami bersama Pengadilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat,” kata Guntur.(Dor Abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

10 Puskesmas di Barito Utara Dinilai Re-Akreditasi

Daerah

Langkah Preventif Jaga Kamtibmas Perairan, Ditpolairud Polda Kalteng Periksa Kapal Melintas di Sungai Mentaya

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Gotong-Royong dengan Masyarakat Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Daerah

Pj Bupati Serahkan Piagam Penghargaan dari KLHK kepada Desa Pendreh dan Kelurahan Melayu

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, Barito Utara Siap Menuju Indonesia Emas 2024

Daerah

Pemkab Barito Utara Memposes Pembayaran Belasan Persil Lahan Jalan Nasional

Daerah

Hari Pertama Menjabat, Nama Kajari Barito Utara Dicatut Penipu

Daerah

Warga Viralkan Kerusakan Jalan Di Kecamatan Teweh Timur