Home / Daerah

Senin, 20 Januari 2025 - 21:08 WIB

Pemkab Barito Utara Bikin MoU dengan Pengadilan Agama

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menandatangani MoU antara Pemkab dan Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin, 20 Januari 2025.(tegaklurus.net/dor abram)

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menandatangani MoU antara Pemkab dan Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin, 20 Januari 2025.(tegaklurus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara membuat perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan Hukum, Senin, 20 Januari 2025.

Selain itu, ada pula perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Upaya Penguatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Pengadilan Agama Muara Teweh.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis mengatakan, MoU dibuat guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, perempuan dan anak masuk kelompok yang rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Peduli Lingkungan, Turun Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah di DAS Kapuas

Muhlis menyatakan, selaku pj kepala daerah, dan seluruh jajaran Pemkab Barito Utara sangat mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Melalui MoU ini diharapkan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi menjelaskan, tujuan penandatanganan MoU untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dan mumpuni dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian, khususnya di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Ditpolairud Jaga Kamtibmas DAS Kahayan Bahaur Kondusif Pakai Tiga Pola ‎

“MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono mengharapkan, adanya kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari Barito Utara dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan, kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung. Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan dan tak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi pidana. Kami bersama Pengadilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat,” kata Guntur.(Dor Abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka Musyawarah PBSI Murung Raya Tahun 2025, Ini Harapan Bupati

Daerah

HUT ke-75 Barito Utara Dipastikan Meriah ; Ada Makanan Gratis, Pembagian Sembako, Mantan Bupati Hadir

Daerah

Ketua DPRD Apresiasi Pembangunan Barito Utara Masa Nadalsyah Selama 10 tahun

Daerah

Komandan Kapal 1002 Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Desa Binaan di Katingan

Daerah

Peduli Pengembangan Pendidikan, Dirpolairud dan Ketua Ranting Bhayangkari Ditpolairud Kunjungi Pondok Baca Marnit Pendulangan

Daerah

Patroli Dialogis, Cara Ditpolairud Polda Kalteng Perkuat Kondusivitas Kamtibmas DAS Kahayan Bahaur‎

Daerah

Anggota Ditpolairud Konsisten Jaga Kebersihan di Pesisir Sungai Kahayan

Daerah

Wabup Rahmanto Minta Ormas Harus Aktif Dukung Program Pemerintah