Home / Parlemen

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Tajeri Temukan SPBU Perusda masih Layani Pelangsir, Dirut Perusda : Kami Ikuti Aturan Pertamina

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(tegaklurus.net/hersan)

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(tegaklurus.net/hersan)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu 15 Mei 2024 lalu, SPBU Perusda Batara Membangun dilarang melayani pelangsir.

Tetapi anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri, menemukan SPBU Perusda di Jalan Lingkar Kota, Rapen, Muata Teweh, masih melayani pelangsir.

Buktinya ada, kata Tajeri lagi, terlihat dari pengumuman dibuat oleh SPBU Perusda, pengisian maksimal dua hari sekali.

“Kami minta sesuai hasil RDP, kalau tidak mampu mengelola manajemen SPBU milik daerah, sebaiknya mundur saja. Pj Bupati harus bertindak tegas, jangan ada kesan membiarkan yang salah. Apalagi sudah di-RDP dipimpin Ketua DPRD,” kata Tajeri kepada wartawan media ini, Minggu 19 Mei 2024.

Tajeri menegaskan, dirinya bertindak sebagai wakil rakyat, bukan wakil pemerintah. Dia berbicara atas kepentingan rakyat yang sudah memilih anggota dewan.

Baca Juga :  BPBD Barito Utara Ekspos Akhir Pembuatan Dokumen Kajian Bencana

“Amanah harus kita jalankan dengan baik dan benar. Masyarakat berkeluh kesah masalah SPBU Perusda. Sudah kita RDP-kan dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan manajemen Perusda. Tapi faktanya hasil RDP tidak diindahkan. Ini jadi tanda tanya,” sebut Ketua Komisi III ini.

Tajeri mempertanyakan, apakah ada orang yang menjamin di belakang Perusda. “Kalau tidak sesuai dengan kesepakatan awal kita mendirikan SPBU Perusda, sebaiknya ditutup saja atau dilelang untuk umum. Biar dananya untuk pembangunan lain di daerah ini. Apa susahnya mengatur yang sudah baik sebelumnya, tinggal melanjutkan pekerjaan manajemen terdahulu,” sebutnya.

Tajeri menyatakan, sesuai kesepakatan awal, mendirikan SPBU Perusda tidak mudah. Pasalnya menggunakan uang rakyat. Orientasinya bukan bisnis tapi melayani sesuai aturan. Beri kesejahteraan karyawan, agar tidak menyimpang aturan. “Sudah saya sampaikan waktu RDP. Intinya tidak diperbolehkan SPBU perusda melayani pelangsir, ” tambah dia.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barito Utara Sambut Baik Forum Kick Off Meeting Program PPSP

Terkait hal itu, Direktur Perusda PT Batara Membangun, Alianoor Alihazeky, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti hasil RDP DPRD Barito Utara, dengan cara mengubah pola lama pengisian sehari sekali menjadi dua hari sekali.

“Hasilnya sudah terlihat tidak ada lagi penumpukan atau antrian panjang. Sesuai aturan Pertamina, Perusda tidak melayani pelangsir, melainkan para pelanggan. Saat ini pihak perusda sudah minta bantuan polisi dari Polsek Teweh Tengah untuk memantau di lapangan,” ungkap Asianoor. (hersan)

 

Share :

Baca Juga

Parlemen

Waket I DPRD Benny Siswanto Anjurkan Penempatan Nakes Secara Merata

Parlemen

DPRD Bersama Pemkab Barito Utara RDP Soal Batas Desa Panaen dan Pelari

Parlemen

DPRD Barito Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

DPRD Mura

Legislatif Ajak Generasi Muda Murung Raya Turut Mengisi Pembangunan

Parlemen

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dampingi Reses Anggota DPR, Willy M Yoseph

Parlemen

Fraksi Gerindra : Jangan Terkesan Asal Dana Habis, Penyusuna APBD 2024 Mesti Tepat Sasaran

Parlemen

Fraksi ARKS Terima Pertanggungjawaban APBD 2023 dengan Catatan

Parlemen

DPRD Barito Utara Konsultasikan Masalah Non ASN ke DPRD Kota Tangerang