TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara (BPBD Barut), mengekspos akhir pembuatan dokumen kajian resiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan rencana kontijensi bencana di Barito Utara, Kamis, 9 November 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, sekaligus membuka kegiatan. Turut serta para kepala organisasi perangkat daerah, camat se-Barito Utara, kepala bagian Sekretariat Daerah, dan para undangan lain.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, dalam sambutan tertulis yang disampaikan Eveready Noor, mengatakan berdasarkan indeks rawan bencana indonesia (IRBI) yang dikeluarkan BNPB, Kabupaten Barito Utara termasuk wilayah yang memiliki kategori risiko sedang.
*Meski pun di daerah kita tergolong risiko sedang, namun kita tetap harus selalu waspada. Bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Bencana yang sering terjadi di wilayah kita bencana banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan,” kata Eveready Noor.
Dia menambahkan dampak dari bencana tersebut menimbulkan kerugian yang tak sedikit, baik itu harta benda, kerusakan lingkungan, dampak psikologis bagi masyarakat, bahkan adanya korban jiwa.
Untuk itu, sambung dia, diperlukan langkah-langkah dan kebijakan yang strategis dalam upaya mengurangi dampak terjadinya bencana. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara efektif, lebih terarah dan terstruktur.
“Dimulai dari pengkajian terhadap tingkat kerentanan, kapasitas serta potensi dampak kerugian akibat bencana. Sehingga kita mampu memahami dan mengetahui tingkat resiko bencana di wilayah kita,” ujar Eveready.
Menurut dia, sebagaimana amanat yang dalam UU nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana, setiap daerah harus mempunyai perencanaan penanggulangan bencana.
“Hal tersebut menjadi landasan, perlu dokumen kajian resiko bencana, dokumen rencana penanggulangan bencana, serta dokumen rencana kontijensi bencana,” katanya.
Lebih lanjut Eveready Noor, mengatakan ketiga dokumen tersebut nanti dapat menjadi produk hukum berupa peraturan daerah, kemudian peraturan kepala daerah. Sebagai pedoman kita, baik dari pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat secara umum, dalam penanggulangan bencana,” sebut dia.(dro)














