Home / Daerah

Selasa, 17 September 2024 - 12:18 WIB

Montallat Ditetapkan Jadi Wilayah Perencanaan Penyusunan RDTR

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyatakan Kecamatan Montallat ditetapkan menjadi salah satu wilayah perencanaan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ini karena Kecamatan Montallat memiliki posisi strategis dan menjadi pintu gerbang masuknya investasi ke Barito Utara.

“Sebagai informasi awal dan data dari Kementerian investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kecamatan Montallat memiliki potensi investasi sekitar Rp4,6 triliun,”ungkap Muhlis, Selasa 17 September 2024.

Muhlis sekaligus membuka konsultasi publik 1 (KP-1) RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wilayah perencanaan Kecamatan Montallat di Muara Teweh.

Muhlis menambahkan, maksud penyusunan RDTR di Kecamatan Montallat yang merupakan salah satu dari sembilan kecamatan di Barito Utara untuk menyusun rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian perizinan berusaha agar sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Masyarakat Pahami Isu dan Jaga Lingkungan

Muhlis melanjutkan, semua masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam penyusunan dan penyempurnaan rencana detail tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis.

“Dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa rencana yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama,”tukas dia.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Reny Windyawati, mengemukakan alasan kenapa RDTR perlu disusun.

Menurut dia, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhlis Turut Memeriahkan Gebyar Undian Taheta Berkah 2024 Bank Kalteng

Ia menyebutkan, saat ini rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Cakupan wilayah dalam rencana umum tata ruang sengat luas dan memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.

“Saat ini masih banyak perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW kabupaten/kota, mengingat masih minimnya jumlah daerah yang memiliki RDTR,”ujar dia.

Padahal, pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan RDTR yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPRD Beberkan Sejarah Suku Dayak di SMAN 4 Muara Teweh

Daerah

Bulan Suci Ramadan, Ditpolairud Polda Kalteng Berbagi di Desa Binaan

Daerah

Shalahuddin-Felix Gratiskan Parkir di RSUD Muara Teweh

Daerah

Siswi Barito Utara Wakili Kalteng ke Lomba Pelopor Keselamatan LLAJ Nasional

Daerah

DPRD Dorong Pertamina Aktifkan Pangkalan LPG di Desa dan Kecamatan

Daerah

Personel Ditpolairud Ingatkan Masyarakat Bahaur Soal Kamtibmas

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Ditpolairud Serukan Jauhi narkoba

Daerah

Polisi RW Ditpolairud Keliling Pesisir DAS Mentaya, Kamtibmas Kondusif