Home / Parlemen

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:12 WIB

Tajeri : Aksi Boikot 11 anggota DPRD Barito Utara Hambat Program Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(dok tegaklurus.net)

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(dok tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri menyayangkan aksi boikot 11 anggota dewan terhadap pengesahan Raperda Perubahan APBD 2024.

Selain berdampak kepada ribuan pendaftar CPNS, juga berdampak pada program seluruh dinas.

“Anggota DPRD dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat yang mewakili dan menjalankan amanat masyarakat. Jangan sampai menghambat program-program masyarakat,” ujar Tajeri di Muara Teweh, Jumat 4 Oktober 2024.

Menurut dia, pembatalan rapat paripurna sebanyak enam kali, karena ketidakhadiran 11 anggota dewan menuai sorotan dari kalangan ASN, maupun tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Ini Warning Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Tajeri mengatakan, perbedaan pendapat itu wajar, tapi dipersilahkan untuk memberikan alasannya di dalam forum.

“Dalam hal ini, kita sebagai wakil rakyat memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018,”sambung Tajeri.

Terlebih DPRD punya hak menyetujui atau menolak anggaran, sesuai mekanisme yang ditentukan. Sementara aksi boikot dan surat terbuka tak ada ketentuan dalam peraturan.

“Tata tertib mengatur anggota DPRD memiliki kewajiban untuk hadir serta membahas bersama, setelah disetujui untuk dibawa ke paripurna dan hak dewan menyampaikan pendapat fraksi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Sambut Baik Pemkab Ikut Apkasi Otonomi Expo 2024

Tajeri menegaskan, dalam Pasal 159 ayat 3 poin B, tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang lain, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, ada tiga poin yang perlu dipahami anggota dewan.

Pertama, kewenangan partai politik untuk pemberhentian antarwaktu.
Kedua, penggantian antarwaktu yang juga kewenangan dari partai politik.
Ketiga, pemberhentian yang merupakan kewenangan dari pimpinan sementara berdasarkan bukti-bukti yang ada.(Hersan)

Share :

Baca Juga

Parlemen

DPRD Barito Utara Susun Jadwal Masa Sidang III, Berlaku 13 Mei-5 Juni 2024

Daerah

KNPI Diminta Jadi Motor Pemuda Membangun Murung Raya

Parlemen

Legislator Perempuan, Jamilah, Dukung Pengembangan Potensi Daerah Barito Utara

Parlemen

Legislator Barito Utara Apresiasi Pasar Wadai Ramadhan

Parlemen

Pemkab Barito Utara Buka Pendaftaran 1.912 Formasi CPNS

Parlemen

Anggota DPRD Sri Neni, Dukung Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar

DPRD Mura

DPRD Mura Ajak Orang Tua Tanamkan Budaya Membaca Sejak Dini

Parlemen

Pembahasan Perubahan APBD Barito Utara 2024 Alot, Satu Dinas Terpaksa Dilanjut Besok