TegakLurus.Net, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Surianor, mengingatkan kepada pihak perusahaan di daerah ini agar dapat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) atau satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.
Maka, lanjut Surianor, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Kita selalu harapkan demi keberlangsungan berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau H-7,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut, Minggu 9 April 2023.
Surian panggilan akrabnya menyampaikan pesan, guna menghindari hal yang tidak diinginkan, sehingga pihak perusahaan dapat menyelesaikan THR sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai perihal tersebut diabaikan sehingga menimbulkan polemik antara pihak perusahaan dengan karyawan nanti,” kata legislator yang terpilih di Dapil II.
Selain itu sambung Surianor, pembayaran THR diberikan secara penuh, bukan dengan dicicil. “Kita apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki hari raya nanti,” tambah dia.
Ia juga meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara dicicil. (Melkianus He)










