Home / Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 19:41 WIB

Laporan Nadalsyah Kandas, Sugianto Panala Putra Tak Terbukti Menjelekkan, Mencemarkan Nama Orang

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Laporan tim hukum Nadalsyah terhadap Sugianto Panala Putra, kandas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, tak menemukan unsur pidana pemilihan pada orasi mantan wabup tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto, melalui siaran pers, Kamis 14 November 2024 mengatakan,
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menganalisa dari ucapan-ucapan berdasarkan dari klarifikasi dan fakta yang di sampaikan ternyata fakta-fakta bersesuaian.

Fakta bersesuaian, sebut Adi, bahwa Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra, calon bupati dan calon wakil bupati pemilihan 2018 memenangkan pemilihan.

Adi menambahkan, salah satu pendukungnya yaitu Gogo, pada saat itu ingin mencalon dan disuruh untuk menunggu dulu.

Kemudian, salah satu Partai pengusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gogo Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa PKB sebagai salah satu partai pengusung calon bupati dan calon wakil bupati Barito Utara tahun 2018, yaitu Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra.

Baca Juga :  Patroli Dialogis, Ditpolairud Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Kalau hal itu berbohong ataupun menyampaikan sesuatu yang tidak benar, tentunya tidak akan konsisten karena disampaikan dua kali. Pada saat kampanye berikutnya di Kecamatan Teweh Timur melakukan orasi di hadapan warga yang hadir dengan menyampaikan hal yang sama,” terang Adi kepada tegaklurus. net.

Dalam arti ditegaskan kembali pernyataan tersebut oleh terlapor (Sugianto Panala Putra). Selain disampaikan tujuan ini kepada siapa tidak disebutkan dan kemudian dianalisa lagi dari orasi bersesuaian dengan fakta sehingga menggugurkan fitnah.

Adi mengatakan, fitnah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu ; perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang), memfitnah yaitu menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dan sebagainya).

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Pasang 50 Mata CCTV diBeberapa Sudut Kota Muara Teweh

“Untuk fitnah masih belum memenuhi unsur, bersesuaian dengan kejadian fakta-fakta saat itu diingatkan lagi saat sekarang karena menjadi juru kampanye dari pasangan calon nomor urut 1,” ucap dia.

Karena, lanjut dia, untuk tujuan fitnah unsurnya tidak terpenuhi, sebab harus menunjuk jelas kepada seseorang, sehingga menimbulkan kerugian.

Adi menerangkan, ada perbuatannya, tetapi unsurnya tidak terpenuhi. Bahwa terpenuhinya unsur memfitnah karena sesuai bukti foto video, tetapi tidak ada kata-kata yang langsung tertuju ke pelapor (Nadalsyah) yang menyudutkan atau menodai nama baik.

Terpisah, Sugianto Panala Putra menegaskan, tak terbersit sedikit pun niatnya menjelekkan atau memcemarkan nama seseorang. “Saya ingin kedamaian, ” katanya, Kamis sore..

Kerabat dekat Sugianto, Suria Baya, mengapresiasi keputusan Bawaslu Barito Utara. “Sukses tidaknya pemilu, kondusif atau tidak, semuanya bergantung kepada wasit yaitu pihak penyelenggara pemilu, ” kata tokoh Dayak Tewoyan ini. (melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Murung Raya Luncurkan Kartu Hebat Plus

Daerah

Kolaborasi Ditpolairud dan Perum Bulog Kalteng, Pasar Murah Diserbu Masyarakat

Daerah

1.103 CPNS Barito Utara Terima SK

Daerah

Pemkab Barito Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Daerah

Ditpolairud Bagikan Tips Budidaya Ikan Lele kepada Warga Kotim

Daerah

Bupati Barito Utara Lantik Ratusan Pejabat Besok

Daerah

PDBI Barito Utara Gelar Pelatihan dan Ketrampilan Drum Corps

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ayam Petelur