Home / Daerah

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:47 WIB

Masifkan KRYD, Ditpolairud Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009

TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.

UU tersebut berbunyi ; bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

Baca Juga :  Ketua DPRD Barito Utara Sumbangkan Tiga Ekor Sapi Kurban

Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Untuk itu, Ditpolairud Polda Kalteng terus melaksanakan KRYD) berkaitan dengan pencehahan destructive fishing.

“Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat l, umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan,” kata Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, Kamis.

Baca Juga :  Warga Nihan Hilir Bawah Bersatu Memenangkan Shalahuddin-Felix

Dia melanjutkan, bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

“Mari kita bersama-sama menjaga perairan di Kalimantan Tengah ini, jangan sampai anak cucu kita nanti merasakan dampak negatifnya,” pesan Dirpolairud.(Red/Src)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi RW Ditpolairud Aktif Dan Masifkan Kegiatan, Pastikan Kamtibmas Amtibcar

Daerah

Para Pelajar Antusias Datangi Perpustakaan Terapung Ditpolairud Polda Kalteng

Daerah

Tim Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Setalar

Daerah

Ditpolairud Edukasi Masyarakat DAS Kapuas Cegah Karhutla

Daerah

Rp1 Juta per Tiga Bulan, Pemkab Mura Salurkan Kartu HEBAT BLT

Daerah

Pondok Baca Ditpolairud Polda Kalteng KP 2005 Sarana Tumbuhkan Literasi Anak Pesisir Sejak Dini

Daerah

Koalisi 9 Parpol Barito Utara Bersatu, Deklarasi Dukung Shalahuddin-Felix

Daerah

Anak-Anak Pesisir Persiapkan Bekal Masa Depan di PBMH Ditpolairud