Home / Daerah

Senin, 20 Januari 2025 - 19:24 WIB

Pemkab Barito Utara Tanda Tangani MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepahaman (MoU) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Senin 20 Januari 2025.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum, dapat terlindungi secara maksimal. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan keadilan yang berkeadilan,” tambah dia.

Muhlis melanjutkan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam ranah hukum.

Tidak jarang, sebut dia, mereka menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak lainnya. Oleh karena itu, perhatian lebih besar dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan hak mereka.

Baca Juga :  Ditpolairud Gelar Pam ; Pantai We Love Jelai Aman, Pengunjung Nyaman ‎

Melalui MoU ini, Pemkab Barito Utara bersama Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk menciptakan mekanisme yang lebih efektif, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan dan mempermudah akses perempuan dan anak dalam mendapatkan hak-haknya saat berhadapan dengan kasus hukum. Kami percaya bahwa kerja sama lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.

Kerja sama ini menunjukkan komitmen Pemkab Barito Utara dalam melindungi kelompok rentan dan menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi menyatakan, MoU ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan koordinasi yang nyata dalam menangani persoalan hak-hak perempuan dan anak.

Tujuan MoU ini untuk memastikan perlindungan yang maksimal terhadap hak perempuan dan anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum pasca perceraian.

Baca Juga :  Animo Membaca Anak-Anak Pesisir Disalurkan di PBMH Ditpolairud Polda Kalteng

“Kami ingin menjawab tantangan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang selama ini masih sering diabaikan oleh pihak terkait,” ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono menegaskan, pentingnya sinergisitas antara Kejari Barito Utara, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Pemkab Barito Utara memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Perempuan dan anak sering kali berada dalam posisi yang rentan selama proses hukum perceraian berlangsung. Ia menekankan pentingnya memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.

“Perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan. Kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung. Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan serta tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi pidana,” papar Guntur.(Dor Abram)

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Sekda Barito Utara Minta OPD Siapkan Data untuk Bahan Evaluasi Pj Bupati di Kemendagri

Daerah

Bupati Heriyus Tekankan Profesionalisme Tenaga Medis

Daerah

Pemkab Barito Utara Tandatangani NPHD dengan KPU dan Banwas

Daerah

Bupati Heriyus Serahkan Bantuan Motor Operasional untuk Dukung Pelayanan Gereja

Daerah

Pemkab Barito Utara Raih Penghargaan UI Green City Matric 2024

Daerah

Umat Paroki Muara Teweh Ikut Misa Pembukaan Bulan Rosario di Pondok Maria Santuyun Damai

Daerah

Anak-Anak DAS Kumai Manfaatkan PBMH Ditpolairud supaya Paham Literasi dan Hukum

Daerah

Personel Ditpolairud Berkolaborasi dengan Warga Bersihkan Sampah di DAS Mentaya