Home / Daerah

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:33 WIB

Personel Ditpolairud Bicara Soal Merawat Kemajemukan Bangsa, Cara Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Ditpolairud Polda Kalteng mengedukasi warga tentang menjaga kerukunan beragama, Jumat, 18 Juli 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

Ditpolairud Polda Kalteng mengedukasi warga tentang menjaga kerukunan beragama, Jumat, 18 Juli 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

PULANG PISAU, Tegaklurus.net – Personel Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengedukasi warga, berkaitan dengan menjaga kerukunan beragama, Jumat, 18 Juli 2025.

Menjaga kerukunan antar umat beragama penting dan menjadi hal yang krusial, karena kita hidup di antara kemajemukan.

“Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tak mengubah dan menghapus hakekat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya,” jelas Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra di hadapan awak media.

Baca Juga :  Perkuat Kamtibmas, ‎Ditpolairud Sambangi Warga Desa Palangkau Lama

Lebih lanjut Dirpolairud menyatakan, keberagaman yang merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukunan merupakan kewajiban setiap orang.

Ia menambahkan, tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai.

Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ditpolairud khususnya mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama.

Baca Juga :  Perpustakaan Terapung Ditpolairud Polda Kalteng Dukung Pendidikan di Kobar

Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.

Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/2002)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Jauhkan Masyarakat DAS Kahayan dari Pengaruh Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2025 kepada DPRD

Daerah

Masyarakat DAS Seruyan Diingatkan Personel Ditpolairud Jauhi Narkoba

Daerah

Pj Sekda Jufriansyah Ingatkan 8 Tugas Pokjanal Posyandu

Daerah

Empat Pelajar Barito Utara Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Kalteng

Daerah

Musorkablub KONI Barito Utara, Pj Bupati : Pilih ketum berintegritas dan berdedikasi

Daerah

Pemkab Mura Dukung Upaya Nasional Kendalikan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan

Daerah

Disdalduk KB P3A Barito Utara Gelar Lomba Vocal Grup dan Lomba Penyuluhan