Home / Daerah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Rekapitulasi PSU Pilkada Barito Utara ; Sah! Paslon Shalahuddin-Felix Tingan Menang Meyakinkan

Saksi paslon nomor urut 1, Rusiani, menandatangani pleno hasil penghitungan suara PSI Pilkada Barito Utara, Sabtu, 9 Agustus 2025.(abram/tegaklurus.net)

Saksi paslon nomor urut 1, Rusiani, menandatangani pleno hasil penghitungan suara PSI Pilkada Barito Utara, Sabtu, 9 Agustus 2025.(abram/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Klaim kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (S1F) lewat hitung cepat (quick count), kini menjadi sah dan sangat meyakinkan lewat pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilkada Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, paslon Shalahuddin–Felix, memperoleh 40.400 suara (52,2 persen). Sedangkan paslon Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni hanya mampu mengantongi 36.989 suara (47,8 persen).

Artinya paslon S1F secara meyakinkan unggul 3.411 suara (4,4 persen) dari pasangan Jimmy–Inri. PSU Pilkada telah berjalan jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).

Saksi Paslon 1, Rusiani menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pleno penghitungan suara.

Baca Juga :  Buka Batara Expo 2026, Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal dan Pembangunan Daerah

Sedangkan saksi pasangan nomor urut 2, Pelangi, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, karena menganggap masih menyisakan masalah.

“Karena ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu alasan kami menolak tanda tangan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara,” kata koordinator saksi paslon nomor urut 2, Iqbal Harianto kepada tegaklurus.net, Sabtu malam.

Namun ial tak merinci temuan khusus yang diangkat kubu paslon nomor urut 2, termasuk apa langkah lebih lanjut.

Komisionir KPU RI Bidang membidangi Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholid, saat ditanya bahwa salah satu paslon menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan, mengatakan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 8/2015, penetapan hasil rekapitulasi suara KPU tingkat kabupaten/kota, bukanlah tahap terakhir.

Baca Juga :  Ditpolairud Peduli Kesehatan Masyarakat, Layani Pengunjung dan Pedagang Pasar di Kotim

Menurut dia, masih ada tahapan selanjutnya, yaitu penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menilai proses pemungutan, perhitungan, dan proses rekapitulasi suara di Barito Utara, telah berjalan sesuai dengan aturan. Terbukti dengan proses rekapitulasi berjalan lancar, mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat kabupaten, ” jelas dia.

Apa konsekwensi jika hasil rekapitulasi tak ditandatangani oleh saksi paslon? Idham menyatakan, penetapan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi tepat dan sah.

Sebab, dilakukan secara terbuka, dibacakan satu persatu, diawasi oleh Bawaslu dan disaksikan oleh saksi kedua paslon.(Rohman)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

BPKA Barito Utara Imbau OPD segera Lengkapi Administrasi Syarat Pembayaran Gaji

Daerah

Ditpolairud Ingatkan Masyarakat Pulang Pisau Bahaya Cuaca Ekstrem

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Lepas Start Peserta Latber Trail Adventure Ke-5

Daerah

Personel Ditpolairud Peringatkan Warga DAS Mentaya tentang Bahaya Narkoba

Daerah

Personel Mako Palangkau Lama, Pakai Pola Humanis Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Daerah

PHBI Barito Utara Safari Dakwah di Sembilan Kecamatan

Daerah

Pesan Personil Ditpolairud kepada Masyarakat Pesisir : Jauhi dan Perangi Narkoba!

Daerah

Bupati Murung Raya Dukung Pelatihan Keuangan bagi UMKM Lokal