Muara Teweh – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, meminta organisasi perangkat daerah (SKPD) segera melengkapi administrasi untuk proses pembayaran gaji para pegawai.
“Mulai tahun 2025, sistem pengelolaan keuangan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis online, yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN),” kata Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA Barito Utara, Sarjani Rizal, Jumat, 17 Januari 2025.
Hal ini dikemukakannya terkait sejumlah SKPD di Barito Utara, sebagian masih belum menerima gaji mereka. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan ASN, mengingat gaji biasa dibayarkan di awal bulan.
Menurut Rizal, sistem ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang bersifat offline.
“Dulu dengan SIMDA, kami bisa memproses manual sebelum data dimasukkan. Namun, dengan SIPD, semua proses harus sesuai dan terintegrasi dengan pusat. Kesalahan kecil saja membutuhkan konfirmasi ke operator pusat, yang melayani seluruh Indonesia,” jelas Rizal.
Kasubid Belanja, Toto Priyandanu menambahkan, ada beberapa faktor penyebab keterlambatan antara lain belum selesainya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), lambatnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), serta kendala dalam input administrasi perpajakan yang terintegrasi (coretax).
“Jika OPD ingin pembayaran gaji dipercepat, maka DPA harus diselesaikan, SPM diajukan, dan kelengkapan pembayaran seperti daftar pajak harus dipenuhi,” sebut Toto.
Saat ini, sambung dia, gaji ASN di delapan OPD telah dibayarkan, seperti BPKA, Dinas Siptaka, Kecamatan Teweh Tengah, Dinas Perkim, BPBD, Dinas Kominfosandi, BappedaLitbang dan Dinas Sosial PMD.
“Kami memahami ini memerlukan waktu, terutama karena masih dalam tahap adaptasi terhadap sistem baru. Kami mohon para ASN bersabar,” tukas dia.
Saat ini beberapa OPD lain masih dalam proses penyelesaian administrasi agar gaji ASN dapat segera dicairkan.(Heri S)














