PANGKALAN BUN, Tegaklurus.net – Anggota Ditpolairud Polda Kalteng perwakilan DAS Kumai mengedukasi kepada nelayan agar tak menangkap ikan secara ilegal yang dapat merusak keberlangsungan hidup ekosistem air, Jumat, 15 Agustus 2025.
Anggota Ditpolairud Markas Perwakilan DAS Kumai menjelaskan kepada nelayan bahwa menangkap ikan secara ilegal seperti setrum, meracun, dan memakai pukat harimau sebagai tindakan melanggar ketentuan peraturan per-Undang-Undangan dibidang perikanan.
Diroolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra, menekankan pentingnya kerjasama antara Kepolisian dan Masyarakat dalam upaya pemberantasan illegal fishing.
Ia mengharapkan praktik ilegal fishing dapat dihentikan dan keberlanjutan sumber daya perairan dapat terjaga.(Abram)












