Home / Daerah / Pemkab Mura

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:41 WIB

15 Kasus Tercatat, Pemkab Mura Perkuat Perlindungan Anak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025).

Puruk Cahu, Tegaklurus.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan.

Pelatihan PATBM bertujuan membentuk jejaring atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam memberikan perlindungan bagi anak.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Kukuhkan Pokdarwis Antai Bekeruku Gunung Timang

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus yang diwakili Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang marak terjadi di tengah masyarakat. Berdasarkan data SIMFONI PPA, tercatat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Murung Raya sepanjang 2024 hingga 2025.

“Namun data ini belum mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan. Fenomena ini ibarat gunung es, karena banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak terungkap,” jelas Rahmat.

Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tindakan mendisiplinkan anak dengan kekerasan, sehingga pelanggaran kerap tidak disadari. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Pemerintah Sediakan Dana Rp10, 072 Miliar Buat Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Barito Utara

Rahmat menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah daerah berkewajiban mendukung upaya perlindungan dan kesejahteraan anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita ingin menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan anak,” tandasnya. (Win)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Barito Utara Jawab Pertanyaan Fraksi ARKS Soal LPG

Daerah

Shalahuddin-Felix Makin Bersinar, Warga Antusias Sambut di Teweh Tengah

Daerah

Ditpolairud Periksa Legalitas Kapal di DAS Mentaya

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatakan tentang Bahaya Narkoba kepada Masyarakat Pegatan Hulu

Daerah

Pemkab Barito Utara Tanda Tangani NPHD Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Polisi RW Sambangi Warga Pegatan Hulu, Kamtinlbmas Kondusif

Daerah

Hari Ke-5, Satu Korban Belum Ditemukan, Ditpolairud Gabung Tim SAR Terus Beroperasi di DAS Katingan

Daerah

Api Hanguskan Lima Rumah Milik Warga di Jalan Meranti Muara Teweh