Home / Daerah / Pemkab Mura

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:41 WIB

15 Kasus Tercatat, Pemkab Mura Perkuat Perlindungan Anak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025).

Puruk Cahu, Tegaklurus.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan.

Pelatihan PATBM bertujuan membentuk jejaring atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam memberikan perlindungan bagi anak.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhlis : Jika Diibaratkan Manusia, IBI Memasuki Usia Senja

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus yang diwakili Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang marak terjadi di tengah masyarakat. Berdasarkan data SIMFONI PPA, tercatat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Murung Raya sepanjang 2024 hingga 2025.

“Namun data ini belum mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan. Fenomena ini ibarat gunung es, karena banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak terungkap,” jelas Rahmat.

Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tindakan mendisiplinkan anak dengan kekerasan, sehingga pelanggaran kerap tidak disadari. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Perluas Pelayanan Polri, ‎Ditpolairud Ajak Anak-Anak Pesisir Belajar di Pondok Baca

Rahmat menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah daerah berkewajiban mendukung upaya perlindungan dan kesejahteraan anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita ingin menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan anak,” tandasnya. (Win)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Kamtibmas Pesisir Sungai Barito Kondusif, Personel Ditpolairud Lakukan Ini

Daerah

KP 2005 Ditpolairud Cek Lokasi Tongkang Tabrak Lanting Warga di DAS Mentaya

Daerah

Personel Ditpolairud Kunjungi Desa Terluar di Kotim, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Daerah

Tongkang Nyangkut di Jembatan KH Hasan Basri, Muara Teweh

Daerah

Ketua KPU Barito Utara Ingatkan PPK-PPS, Jaga Marwah dan Integritas Penyelenggara PSU

Daerah

Dirpolairud Aktifkan Polisi RW, Kamtibmas DAS Kapuas Amtibcar

Daerah

Bansos, Kontribusi Nyata ‎Ditpolairud Polda Kalteng Bantu Masyarakat Pesisir DAS Mentaya ‎

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Intensifkan Imbauan Anti Narkoba kepada Warga DAS Kumai