TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara sekaligus Ketua Komisi III, Tajeri, turut menanggpi sengketa hukum di PTUN Palangkaraya antara Bupati Barito Utara, Nadalsyah versus mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.
Seperri diketahui kasus ini berakhir setelah gugatan Didi Rosell dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Palangkaraya, sehingga ramai dibicarakan publik, khususnya di
Muara Teweh, Barito Utara.
Semua kalangan angkat bicara, termasuk wakil rakyat. “Kalau
Pemkab Barito Utara mengambil langkah banding itu merupakan hak mereka. Namun
saran saya untuk Pemkab, terutama bagian hukum untuk mempelajari lagi
segala aturan dengan cermat. Katakan yang benar adalah benar, dan salah adalah
salah. Jika peluangnya kecil, legowo saja mengembalikan jabatan kades yang
diberhentikan. Karena kita di dunia ini tidak luput dari kesalahan dan
khilaf,” kata Tajeri kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.
Politikus Gerindra ini menambahkan, Bagian Hukum tentu tahu aturan, tapi kebanyakan
tak berani menyampaikan. Searusnya katakan sebenarnya aturan ini salah dan
aturan ini benar.
“Terkait kasus ini kita sebenarnya sudah pernah menyampaikan saran dan masukan. Begitu
juga dengan yang sekarang ribut-ribut adanya usulan sekda definitif. Kita juga
sampaikan masukan,” sebut Tajeri.
Sementara, Kuasa Hukum Mantan Kades Linon Besi II, Rusli SH, ketika dikonfirmasi
terkait adanya langkah banding Pemkab Barito Utara terhadap putusan PTUN, berharap pihak tergugat (Bupati Barito Utara
Nadalsyah) dengan jiwa kepemimpinannya bisa menerima putusan.
Akan lebih bijakasana, kata Rusdi, masalah ini segera diakhiri dan dicari solusi terbaik
berdasarkan bunyi amar putusan. Sehingga masalah ini tak terus menjadi polemik dan
sorotan publik, serta tidak berkembang yang malah dapat berdampak luas
merugikan pemerintah kabupaten dan masyarakat Barito Utara, khususnya
masyarakat Desa Linon Besi II.
“Apalagi
perkara ini menyangkut Keputusan Bupati yang sudah berakhir masa jabatannya.
Akan lebih bijak dan elok jika seorang pemimpin diakhir masa tugas tidak
menyisakan masalah,” kata Rusli , Rabu.
Jika tergugat tetap ngotot mengambil
langkah banding? Rusli menegaskan, sebagai kuasa hukum secara profesional
pihaknya pasti siap.
“Tentu kami akan
mengambil segala langkah apa pun untuk membela kepentingan hukum klien kami.
Hanya lucu saja dinilai publik bupati versus kepala desa berhadap-hadapan di
pengadilan,” beber Rusdi.(kia)














