Home / Parlemen

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Tajeri Temukan SPBU Perusda masih Layani Pelangsir, Dirut Perusda : Kami Ikuti Aturan Pertamina

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(tegaklurus.net/hersan)

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(tegaklurus.net/hersan)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu 15 Mei 2024 lalu, SPBU Perusda Batara Membangun dilarang melayani pelangsir.

Tetapi anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri, menemukan SPBU Perusda di Jalan Lingkar Kota, Rapen, Muata Teweh, masih melayani pelangsir.

Buktinya ada, kata Tajeri lagi, terlihat dari pengumuman dibuat oleh SPBU Perusda, pengisian maksimal dua hari sekali.

“Kami minta sesuai hasil RDP, kalau tidak mampu mengelola manajemen SPBU milik daerah, sebaiknya mundur saja. Pj Bupati harus bertindak tegas, jangan ada kesan membiarkan yang salah. Apalagi sudah di-RDP dipimpin Ketua DPRD,” kata Tajeri kepada wartawan media ini, Minggu 19 Mei 2024.

Tajeri menegaskan, dirinya bertindak sebagai wakil rakyat, bukan wakil pemerintah. Dia berbicara atas kepentingan rakyat yang sudah memilih anggota dewan.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Turun Langsung Pantau Operasi Ketupat Telabang di Barito Utara

“Amanah harus kita jalankan dengan baik dan benar. Masyarakat berkeluh kesah masalah SPBU Perusda. Sudah kita RDP-kan dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan manajemen Perusda. Tapi faktanya hasil RDP tidak diindahkan. Ini jadi tanda tanya,” sebut Ketua Komisi III ini.

Tajeri mempertanyakan, apakah ada orang yang menjamin di belakang Perusda. “Kalau tidak sesuai dengan kesepakatan awal kita mendirikan SPBU Perusda, sebaiknya ditutup saja atau dilelang untuk umum. Biar dananya untuk pembangunan lain di daerah ini. Apa susahnya mengatur yang sudah baik sebelumnya, tinggal melanjutkan pekerjaan manajemen terdahulu,” sebutnya.

Tajeri menyatakan, sesuai kesepakatan awal, mendirikan SPBU Perusda tidak mudah. Pasalnya menggunakan uang rakyat. Orientasinya bukan bisnis tapi melayani sesuai aturan. Beri kesejahteraan karyawan, agar tidak menyimpang aturan. “Sudah saya sampaikan waktu RDP. Intinya tidak diperbolehkan SPBU perusda melayani pelangsir, ” tambah dia.

Baca Juga :  KP XVIII-1010 Ditpolairud Fasilitasi Minat Baca Anak-Anak Pesisir Kobar

Terkait hal itu, Direktur Perusda PT Batara Membangun, Alianoor Alihazeky, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti hasil RDP DPRD Barito Utara, dengan cara mengubah pola lama pengisian sehari sekali menjadi dua hari sekali.

“Hasilnya sudah terlihat tidak ada lagi penumpukan atau antrian panjang. Sesuai aturan Pertamina, Perusda tidak melayani pelangsir, melainkan para pelanggan. Saat ini pihak perusda sudah minta bantuan polisi dari Polsek Teweh Tengah untuk memantau di lapangan,” ungkap Asianoor. (hersan)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

F-PDI Perjuangan Dukung Divisi Humas Polri Gelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Parlemen

Fraksi Gerindra ; Raperda Ketertiban Umum Berlaku untuk Semua Pihak

Parlemen

Mery Rukaini Ketua Sementara DPRD Barito Utara

DPRD Mura

Ormas Berdaya, Masyarakat Sejahtera: DPRD Mura Dorong Peran Aktif Ormas

Parlemen

Ketua Komisi II DPRD Minta Dinas LH Barito Utara Cek Kualitas Air Sungai Barito

Parlemen

Anggota DPRD Barito Utara Nuriyanto Dorong Pengembangkan Potensi Desa

DPRD Mura

DPRD Mura Dorong Pemerataan Akses dan Keselamatan Listrik

Daerah

Kepolisian Mesti Tingkatkan Pengamanan di Bulan Ramadhan