TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda, Senin 20 November 2023.
Pemkab menjawan seputar perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD.
Jawaban Pemkab Barito Utara disampaikan oleh Pj Bupati, Muhlis, melalui Plt Sekda, Jufriansyah. “Pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung DPRD menerima dua Raperda, meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan Komisi DPRD Barito Utara,” kata Plt Sekda Jufriansyah.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan, Pj Bupati mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan dua fraksi tersebut untuk membahas dua buah Raperda.
“Tehadap saran, masukan, dan harapan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan hal ini akan menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata Plt Sekda.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PPP, Pemkab Barito Utara mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi PPP untuk membahas raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sehubungan pembentukan badan riset dan inovasi daerah (Brida), Plt Sekda menyampaikan kelembagaan Brida sesuai Surat Bupati Barito Utara nomor 061/22/org tanggal 3 Februari 2023 hal proposal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang ditujukan kepada Kepala Brin adalah dibentuk dan digabung dengan urusan perencanaan, dengan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah (Bapperida).
Hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Brin dan Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat Kepala Brin nomor b-147/i/ot.00.00/2/ 2023 tanggal 17 Februari 2023 hal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 060/118/bag.i/org tanggal 20 Maret 2023 hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut telah dapat dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau disingkat dengan sebutan Bapperida dalam rancangan peraturan daerah ini,”ujar Plt Sekda. (mel)














