TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, menggelar Fokus Group Discussion (FGD) alias diskusi grup penyusunan tiga Raperbup, Selasa 14 November 2023.
Tiga raperbup yang didiskusikan yaitu Raperbup kebijakan akuntansi, Raperbup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, serta Raperbup sistem akuntansi pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan fokus diskusi grup dihadiri Plt Sekda Jufriansyah, Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalteng sebagai narasumber, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah dan para undangan lain.
Plt Sekda Jufriansyah, mengatakan focus discussion group tentang tiga Raperbup merupakan tindak lanjut dari penjabaran Perda nomor 1/2023 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Serta merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Jufriansyah melanjutkan bahwa mengacu pada peraturan itu l, mulai dari Pemprov, Pemkab/Pemkot harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah beserta peraturan teknis pelaksanaannya.
Dia mengatakan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat masyarakat.
Menurut Jufriansyah Perbup tentang kebijakan akuntansi, Perbup tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta Perbup sistem akuntansi pemerintah daerah Barito Utara ini harus mengakomodir berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi.
“Sehingga proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah,” tukas dia.
Ia juga mengatakan tujuan FGD untuk menerima masukan-masukan yang dapat menyempurnakan raperbup yang akan disusun dengan melibatkan semua unsur perangkat daerah.
Raperbup mengacu dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70/2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan, sehingga pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” ujarnya.(dro)














