Puruk Cahu, Tegaklurus.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu, Jumat (12/9).
Dalam sambutannya, Heriyus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik dan menekankan pentingnya menjunjung tinggi kedisiplinan.
“Saya harapkan junjung tinggi kedisiplinan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada kita selaku abdi negara,” tegasnya.
Bupati menegaskan, kinerja aparatur pemerintah akan dinilai langsung oleh masyarakat. Ia juga meminta warga berperan aktif melaporkan jika ada ASN maupun PPPK yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, Heriyus mengingatkan agar PPPK dengan masa kerja lima tahun tidak langsung mengajukan permohonan pindah tugas dengan berbagai alasan.
“Fokuslah pada program pemerintah daerah yang sedang berjalan. Perkuat koordinasi antarsesama pegawai dan terus tingkatkan kedisiplinan serta profesionalisme,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, melaporkan bahwa 70 PPPK yang dilantik terdiri dari 42 tenaga teknis, 22 tenaga guru, dan 6 tenaga kesehatan. Mereka akan menjalani masa perjanjian kerja mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030.
“Formasi ini merupakan bagian dari program penataan non-ASN tahun 2024, di mana Kabupaten Murung Raya mendapat total 940 formasi. Tahap pertama sudah diangkat 857 orang, sedangkan tahap kedua sebanyak 70 orang yang baru saja dilantik,” jelasnya. (Win)