TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Camat Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Walter, mengatakanpengangkatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jamut, karena terjadi kekosongan jabatan kades.
“Jabatan kades kosong, karena Kepala Desa Jamut, Bapak Sunar, meninggal dunia pada 25 September 2023,” kata Camat Teweh Timur, Walter, kepada wartawan, Jumat 11 November 2023.
Menurut Camat Walter, sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, berdasarkan atas usulan dari BPD Jamut, maka diangkat pj Kades Jamut dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Barito Utara sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut.
Peninjukan Abdul Mutolib, sebagai Pj Kades Jamut, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Sepweti diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengatakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Jamut, maka dilakukan pengangkatan pj kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab sampai dilantiknya kades Antar Waktu hasil musyawarah desa.
“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” kata Pj Bupati Muhlis.
Lebih lanjut Muhlis menekankan bahwa pj kades harus dapat meletakkan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih, sehingga nanti kesinambungan roda pembangunan terjamin.(nus)














