TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Setelah sempat tersendat beberapa tahun, akhirnrya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtam) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyiapkan pembayaran ganti rugi 16 persil tanah yang terkena pembangunan Bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan penetapan lokasi, serta menyediakan dana ganti rugi yang belum terbayarkan untuk 16 persil.
“Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431 bagi 16 persil yang belum terbayarkan,” jelas Fery kepada tegaklurus.net di Muara Teweh, Selasa 9 Januari 2024.
Kadis Perkimtan Fery mengungkapkan, dana tersebut belum terbayarkan kepada pemilik lahan karena :
(1) Sertifikat masih menjadi jaminan bank (1 persil).
(2) Sertifikat belum balik nama (11 persil).
(3) Alamat pemilik fanti rugi tidak diketahui (2 persil).
(4) Pihak yang berhak tidak hadir tanpa ada keterangan (2 persil).
“Kita segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan syarat memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dananya sudah tersedia, ” tambah Fery.
Fery menyatakan penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Jamut merupakan satu dari tiga pekerjaan rumah yangharus dan sudah dirampungkan oleh Dinas Perkimtan Barito Utara. Dua lainnya, ganti rugi pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru dan pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) Km 7 bagi umat Kristen Protestan.
“Sesuai dengan pesan dan instruksi pimpinan daerah, saya menyelesaikan tiga masalah tersebut, sehingga tak ada urusan yang berlarut-larut, ” sebut pria berdarah Kei-Sulawesi-Dayak ini.(mel)














