Home / Daerah

Selasa, 9 Januari 2024 - 09:28 WIB

Dinas Perkimtan Barito Utara Siapkan Rp303,4 Juta untuk 16 Persil Terkena Pembangunan Bendungan Jamut

Tim Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara bertemu dengan para pemilik tanah yang terkena proyek Brndungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur. (dok : dinas perkimtan barito utara)

Tim Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara bertemu dengan para pemilik tanah yang terkena proyek Brndungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur. (dok : dinas perkimtan barito utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Setelah sempat tersendat beberapa tahun, akhirnrya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtam) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyiapkan pembayaran ganti rugi 16 persil tanah yang terkena pembangunan Bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan penetapan lokasi, serta menyediakan dana ganti rugi yang belum terbayarkan untuk 16 persil.

“Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431 bagi 16 persil yang belum terbayarkan,” jelas Fery kepada tegaklurus.net di Muara Teweh, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Muhlis Lantik Pj Kepala Desa Muara Wakat

Kadis Perkimtan Fery mengungkapkan, dana tersebut belum terbayarkan kepada pemilik lahan karena :
(1) Sertifikat masih menjadi jaminan bank (1 persil).
(2) Sertifikat belum balik nama (11 persil).
(3) ⁠Alamat pemilik fanti rugi tidak diketahui (2 persil).
(4) ⁠Pihak yang berhak tidak hadir tanpa ada keterangan (2 persil).

“Kita segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan syarat memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dananya sudah tersedia, ” tambah Fery.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Buka Pendaftaran 1.912 Formasi CPNS

Fery menyatakan penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Jamut merupakan satu dari tiga pekerjaan rumah yangharus dan sudah dirampungkan oleh Dinas Perkimtan Barito Utara. Dua lainnya, ganti rugi pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru dan pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) Km 7 bagi umat Kristen Protestan.

“Sesuai dengan pesan dan instruksi pimpinan daerah, saya menyelesaikan tiga masalah tersebut, sehingga tak ada urusan yang berlarut-larut, ” sebut pria berdarah Kei-Sulawesi-Dayak ini.(mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waket II DPRD : Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg

Daerah

Disbudparpora Susun Proyek Perubahan Melalui Ekonomi Pariwisata Unggulan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Perkenalkan Komoditi Lombok di Desa Binaan

Daerah

Bupati Barito Utara Shalahuddin Lantik 143 PPPK

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Dukung Kemajuan Pendidikan Lewat Perpustakaan Terapung

Daerah

Disnakertranskop-UKM Barito Utara Adakan Pelatihan Manajemen Pemasaran Jagung

Daerah

Pemkab Barito Utara Dorong Perbaikan Kualitas Laporan Keuangan

Daerah

Polri Peduli Kesehatan, Masyarakat Sampit Dapat Layanan Kesehatan Gratis