Home / Daerah

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:20 WIB

Pj Bupati Barito Utara Muhlis Lantik Pj Kepala Desa Muara Wakat

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat, Sefendi, Selasa 4 Juni 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat, Sefendi, Selasa 4 Juni 2024.

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat, Sefendi, Selasa 4 Juni 2024.

Muhlis mengatakan, menjadi seorang kepala desa, haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi atau menjegal seseorang untuk menjadi kepala desa, tetapi sudah dipikirkan, dipelajari, dirumuskan dan dipertimbangkan secara matang sebagai ketentuan yang ideal bagi seorang kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa

“Berbagai peraturan, tata kerja, tata kelola keuangan, dan prosedural lainnya juga dibuat dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah seorang kepala desa dan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan untuk menghindari kesalahan serta penyelewengan yang mungkin saja terjadi,” kata Muhlis.

Baca Juga :  Wabup Barito Utara Terima DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah 2023 Rp1,794 Triliun

Ia menambahkan, Pemkab Barito Utara, terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dan pemerintahan desa. Semuanya mengacu dan memedomani kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi kepala desa dan pemerintahan desa yang baik dan berprestasi, tentu akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan. Sebaliknya apabila melanggar dan tidak memenuhi atau mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan hingga ke tahap penindakan,” ujar Muhlis.

Tingkat penindakan tersebut dapat saja sampai ke tahap pemberhentian kepala desa dengan pertimbangan dan dasar-dasar hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Jasad Dua Korban Tug Boat Terbakar Dibawa untuk Tes DNA di Palangkaraya

Pemberhentian kepala desa tersebut tentu akan berakibat terjadinya kekosongan jabatan dan dapat mengganggu kesinambungan roda pemerintahan di desa.

“Sebab itu, dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa,” sebut Muhlis.

Pelatikan Pj Kedes Muara Wakat dihadiri unsur FKPD, Wakil Ketua II DPRD Kalteng H Jimmy Carter, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, anggota DPRD Rujana Anggraini, kepala perangkat daerah, dan para undangan lainnya.(Hersan)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabupaten Barito Utara Raup PAD Rp7,8 M dari Retribusi Tambat Kapal Laut

Daerah

Meminimalisir Kecelakaan Perairan : Ditpolairud Patroli Rutin, Periksa Dokumen, dan Cek Alat Keselamatan Kapal

Daerah

Tindak Agen dan pangkalan Nakal, Agar Harga LPG Bersubsidi Bisa Sesuai HET

Daerah

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Ditpolairud Polda Kalteng KRYD Sosialisasi dan Silaturahmi

Daerah

Masifkan Patroli, Cara Ditpolairud Mencegah Pelanggaran Hukum di DAS Kahayan

Daerah

Pemkab Barito Utara Ramah Tamah Dengan Pangdam XII/Tanjungpura

Daerah

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Jumat Berkah Ditpolairud Bagikan Nasi Kotak

Daerah

Sinergi Suria Baya dan Koyem, Dukung Jimmy-Inri