Home / Daerah

Minggu, 3 November 2024 - 00:19 WIB

Gakkumdu Barito Utara : Bagi-bagi Uang di Desa Baok, Tak Terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan

Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Barito Utara.(dok/instagram Bawaslu Barito Utara)

Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Barito Utara.(dok/instagram Bawaslu Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara, telah memeriksa dan mengkaji laporan tim hukum paslon 1, Gogo-Helo, tentang dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon nomor urut 2, Agi-Saja di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, Oktober lalu.

Hasil pemeriksaan, laporan tim hukum paslon 1 tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Hasil itu tertuang dalam siaran pers Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Jumat 1 November 2024, seperti dikutip dari sebuah media online lokal.

Sebelumnya saat dikonfirmasi tegaklurus.net, Jumat, sekitar pukul 21.29 WIB, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, belum memberikan jawaban rinci. “Soal Desa Baok, sebentar saya minta jawaban dari Humas dulu ya, supaya ga salah, ” ujar Adam lewat aplikasi WhatsApp.

Siaran pers Bawaslu Barito Utara, menyebutkan bahwa dalam rapat terakhir di kantor Bawaslu Barito Utara, Senin 28 Oktober 2024, telah menetapkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Bawaslu juga menyiarkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan mekanisme klarifikasi sampai ke Desa Baok.

Termasuk memeriksa 10 orang. Salah satunya Juliansyah alias Pilot yang terlihat dalam video sedang membagikan uang.

Ternyata hasil pemeriksaan Gakkumdu, uang yang dibagikan itu sebagai uang lelah karena warga telah bekerja gotong-royong untuk mempersiapkan kampanye paslon 2 di Desa Baok.

Bawaslu menyatakan, uang lelah sesuai keterangan Juliansyah untuk memasang tenda, mencuci piring, dan memasak. Uang dibagikan secara merata kepada orang yang merupakan warga Desa Baok yang hadir setelah kampanye selesai.

Baca Juga :  Ditpolairud Berkolaborasi dengan Masyarakat Pesisir DAS Arut Cegah Narkoba

Juliansyah alias Pilot juga mengaku kepada Bawaslu, tidak ada unsur ajakan atau instruksi untuk memilih paslon nomor urut 2.

“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi maupun keterangan ahli, pasal yang akan disangkakan oleh Gakkumdu Barito Utara tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan. Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, ” jelas Adam dalam siaran pers Bawaslu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim hukum pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) melaporkan empat pihak ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, karena dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign) dan pembagian uang, Selasa (22/10/2024).

Koordinator Tim Hukum Pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan kampanye hitam dan pembagian uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, saat kampanye terbuka tatap muka di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, Sabtu (19/10/2024).

“Hasil temuan kami, adanya orasi dari paslon nomor urut 2, calon wabup Sastra Jaya. Dia berorasi menggunakan bahasa daerah setempat, Bahasa Dayak, Bahasa Tewoyan. Dari orasi yang disampaikan, kalau kita lakukan penerjemahan secara leterlek, ada semacam kampanye hitam, ” kata Malik.

Malik melanjutkan, artinya agak menjelekkan paslon yang lain.
Karena orasi berbunyi : dengan usia tua lalu rentan terjadi lupa. Beda dengan bila pemimpin itu muda, tidak mungkin lupa. Meski pun lupa ada yang mengingatkan. Apalagi wakilnya meski agak tua, tapi tidak terlalu tua juga.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Gencarkan Binmas Perairan tentang Bahaya Destructive Fishing

Rekomendasi Berita Ini Jadwal Banmus DPRD Barito Utara Sebulan ke Depan
“Jadi secara satire artinya ada semacam pelecehan terjadap paslon nomor urut 1. Itu poin penting dari orasi calon wabup paslon nomor urut 2, Sastra Jaya yang kami laporkan ke Bawaslu, ”tegas Malik.

Sedangkan laporan kedua, ujar Malik, menjelang berakhirnya kegiatan kampanye paslon, terlihat secara visual di video dan foto, terjadi pembagian uang tunai senilai Rp100.000, yakni dua lembar Rp50.000.

Menurut Malik, sesuai dengan UU Pilkada, hal seperti itu tidak dibenarkan. Baik UU nomor 10/2016 tentang Pilkada ataupun PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.

“Itu hal yang dilarang. Yang diperbolehkan, silakan memberikan sesuatu kepada peserta kampanye, tapi tidak dalam bentuk uang. Barang yang diberikan jika dikonversi tidak lebih dari Rp100.000, ” tutur Malik.

Nama-nama yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Gogo-Helo yakni :
(1) Paslon nomor 2, calon wabup Sastra Jaya.

(2) Ketua Tim kampanye dan/atau anggota tim kampanye paslon nomor urut 2.

(3) Juliansyah (Mantir adat Desa Baok Kecamatan Gunung Purei) selaku orang yang membagikan uang.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Bahas Revisi RTRW

Daerah

Bupati Shalahuddin Bagikan Laptop dan Perlengkapan Sekolah kepada Pelajar Muara Teweh

Daerah

Lestarikan dan Revitalisasi Bahasa Dayak di Sekolah, Bupati Barito Utara Bakal Dapat Penghargaan dari Mendikbudristek

Daerah

Lokus Desa Jadi Fokus Intervensi Stunting di Murung Raya
Sekda Drs Muchlis saat meninjau Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rapen di Kelurahan Lanjas, Selasa (20/12/2022). Foto. Melkianus

Daerah

Barito Utara Miliki Rumah Potong Hewan Berstandar Modern

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Raih Penghargaan IKPA Nilai Sempurna

Daerah

Dies Natalis ke-69, Alumni FK Unair Angkatan 2013 Penyuluhan Cegah Stunting di Teweh Timur

Daerah

Personel Ditpolairud Kembangkan Potensi Anak Pesisir Lewat Membaca ‎