TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Setelah oenyelesaian lewat Tim Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) buntu pada 24 Juni 2024, perwakilan masyarakat Desa Muara Mea, Sutnadi, meminta bantuan DPRD Kabupaten Barito Utara.
Sutnadi mengatakan, surat permohonan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilayangkan kepada ketua DPRD Barito Utara pada 11 Juli 2024. Tanda terima surat sudah dikantonginya.
“Saya dan keluarga pewaris tanah di Desa Muara Mea terus berjuang. Semua jalur kita ikuti dati tingkat kecamatan sampai ke kabupaten. Saya merasa kepentingan para pewaris tak diakomodir saat rapat terakhir dengan Satgas PKS, sehingga saya meminta bantuan kepada DPRD, ” kata Sutnadi kepada tegaklurus.net, Selasa 23 Jyki 2024.
Sutnadi menambahkan, dalam surat kepada DPRD, pihaknya memohon bantuan DPRD untuk mempertemukan dengan manajemen PT PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Tengah dan mantan Kades Muara Mea, Jayapura atau pihak terkait.
“Karena PT MUTU bekerjasama dengan Jayapura saat yang bersangkutan aktif sebagai kades menggarap hutan adat Desa Muara Mea. Ini menyebabkan rusaknya kelestarian hutan dan fungsi hutan alam Muara Mea, ” terang mantan Kades Lampeong II ini.
Sutnadi dan keluarganya yang menamakan diri sebagai pewaris tanah di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, berjuang sejak 2021 menuntut haknya kepada PT MUTU. Tuntutannya belum direspon pihak petusahaan. Mediasi leaat kecamatan sampai tingkat kabupaten juga tak membuahkan hasil.(mel)














