TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, menerima penetapan lokasi perluasan areal tempat pemakaman umum (TPU) Km 7 dari ATR/BPN, Rabu 11 Oktober 2023.
Proses penetapan lokasi perluasan areal TPU Km 7 di Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu memakan waktu bertahun-tahun. “Setelah berproses selama empat tahun, kini klir, ” kata Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi kepada tegaklurus.net, Rabu.
Menurut Fery, luas lahan yang ditetapkan sebagai areal perluasan TPU 0,9 hektare. Lahan tersebut milik Kameloh Endang. Harga akan ditentukan setelah proses penilaian harga oleh tim appraisal (kantor jasa penilai publik/KJPP) dan negosiasi.
“Tambahan areal tersebut untuk TPU yang dikelola oleh GKE (Protestan). Tahun ini juga seluruh proses pembebasan lahan 0,9 hektare selesai. Saat ini total luas areal TPU Km 7 sekitar 11 hektare, ” sebut Kadis Perkimtan.(mel)














