Home / Daerah

Rabu, 25 September 2024 - 18:34 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Konsultasi Publik Revisi RTRW

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, melakukan konsultasi publik 1 (KP-1) revisi RTRW tahun 2025-2045, Rabu 25 September 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, melakukan konsultasi publik 1 (KP-1) revisi RTRW tahun 2025-2045, Rabu 25 September 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, melakukan konsultasi publik 1 (KP-1) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2025-2045, Rabu 25 Septemver 2024.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Gazali, mengatakan RTRW kabupaten mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah terutama di kabupaten/kota.

Ia menyebutkan, dengan menyusun dokumen RTRW maka dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah kecamatan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.

“Sebagai matra spasial (secara keruangan wilayah) maka RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang,” ujar Gazali.

Ia menyatakan, memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara semenjak ditetapkannya Perda Nomor 3)2019 tentang RTRW Barito Utara 2019-2039, maka perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi pembangunan di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang sesuai masa berlaku RTRW yaitu 20 tahun mendatang.

Baca Juga :  KPU Barito Utara Proses Penggantian Caleg Terpilih PKB dari Gogo Purman Jaya kepada Nurul Anwar

Menghadapi berbagai isu dan tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh Pemkab Barito Utara, maka perlu bagi seluruh stakeholders di daerah ini agar mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah.

Selain itu, sambung Gazali, mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan melalui keseimbangan dalam pengaturan ruang wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Edukasi Masyarakat DAS Barito Cegah Karhutla

Keseimbangan pembangunan perlu diperhatikan guna melindungi sumber daya seperti air, udara, dan tanah yang menjadi satu kesatuan dalam ruang wilayah.

Saat ini proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Barito Utara sudah memasuki tahap konsultasi publik–1, sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2/2022 tentang cipta kerja bahwa dalam menyusun revisi RTRW dilakukan berdasarkan Bottom up Planning/ dengan melibatkan peran dari masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih. Saya juga berharap agar seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun agar kita lebih merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Barito Utara,” sebut dia.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Anak

Daerah

Satu Korban Tug Boat Terbakar Hilang, Tim Polda Kalteng Turun Backup Polres Barito Utara

Daerah

Perangi Narkoba! Fokus Pesan Ditpolairud Polda Kalteng kepada Masyarakat Sukamara

Daerah

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Ditpolairud Polda Kalteng, Ajak Masyarakat Bersihkan Masjid

Daerah

Ditpolairud Bersama Warga DAS Jelai Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI Lewat Bersih-Bersih Rumah Ibadah

Daerah

UMK Barito Utara Naik Menjadi Rp3,6 Juta, Tertinggi Se-Kalteng

Daerah

Dinas KPP Barito Utara Gelar Gerakan Pangan Murah

Daerah

Pemkab Barito Utara Tawarkan Citilink Buka Rute Penerbangan Balikpapan-Muara Teweh PP