Tegak Lurus, Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara (Barut) bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyosialisasikan layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM), Senin 7 November 2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadisnakertranskop UKM Barut, M Mastur dan dihadiri pejabat mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Norhani, narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Ferry Yulianus, dan Dominikus Sianipar, serta dikuti 35 pelaku UKM di Barut.
“Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UKM. Kondisi ini diperparah oleh wabah pandemi Covid-19, sehingga banyak dari pelaku usaha mengalami permasalahan penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, wanprestasi dan lain sebagainya, hingga berujung permasalahan hukum,”kata Mastur
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, seringkali para pelaku UKM mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.
Kondisi tersebut, ujar Mastur, tentu menjadi perhatian bersama. Berbagai langkah strategis telah diupayakan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah, dan salah satunya adalah dengan hadirnya Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) di 14 kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah.
Pendanaan LBPH-PUMK bersumber dari DAK non fisik Pengembangan Kapasitas Koperasi dan UMK (PK2UMK) Tahun 2022.
Menurut Mastur, kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dimaksudkan untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan usaha dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku UKM.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Kehadiran Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum dapat menjadi solusi bagi pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum berkaitan dengan kegiatan usahanya, serta mendapat dampingan bagi yang terkena masalah hukum.
“Semoga dengan adanya jaminan kepastian hukum serta peningkatan literasi hukum dalam menjalankan usaha dapat memperkuat produktivitas dan daya saing UMK di daerah, sehingga dampak dari pandemi ini dapat kita atasi bersama, sebagai bagian dari upaya kita untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”harap Mastur.(snt/red)













